Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh PPP sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang I, Kamis (6/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ditemukannya daftar Hadir untuk seluruh jenis pemilih, surat pindah memilih, daftar pemilih khusus, serta surat suara tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur. Hal ini mengakibatkan koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.
“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” jelas hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga : PPP: Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani
Dalam pertimbangan hukumnya untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1, menurut mahkamah hal tersebut sejatinya dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Namun pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya berkaitan dengan PHPU, untuk dilakukan PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan jika PSU dilakukan sesuai Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, telah ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan dengan perolehan suara yang memengaruhi perolehan suara kursi partai pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut MK menegaskan, jumlah daftar pemilih tetap pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, telah ternyata perolehan suara pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai pemohon yang bersangkutan. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas meskipun terhadap hal tersebut tidak relevan untuk dilakukan PSU, namun mahkamah perlu menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti peristiwa dimaksud dapat dibenarkan dan oleh karena itu melalui putusan a quo penting bagi mahkamah untuk mengingatkan penyelenggara agar kedepan hal demikian tidak terjadi kembali sehingga diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian bagi penyelenggara dalam rangka mewujudkan kualitas pemilu yang jujur dan adil," paparnya.
Dari fakta hukum dimaksud, mahkamah sependapat dengan sanksi terhadap penyelenggara yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu. Menurut mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak.beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terangnya. (Sru/Z-7)
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
Lebih lanjut Supratman menjelaskan bahwa Presiden Prabowo selalu mengatakan partai politik harus menyelesaikan masalahnya sendiri bila memiliki persoalan.
Supratman mengatakan, pemerintah menyerahkan PPP untuk mengurus organisasinya saat ini. Pemerintah menegaskan tidak mau ikut campur.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved