Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh PPP sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang I, Kamis (6/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ditemukannya daftar Hadir untuk seluruh jenis pemilih, surat pindah memilih, daftar pemilih khusus, serta surat suara tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur. Hal ini mengakibatkan koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.
“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” jelas hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga : PPP: Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani
Dalam pertimbangan hukumnya untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1, menurut mahkamah hal tersebut sejatinya dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Namun pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya berkaitan dengan PHPU, untuk dilakukan PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan jika PSU dilakukan sesuai Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, telah ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan dengan perolehan suara yang memengaruhi perolehan suara kursi partai pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut MK menegaskan, jumlah daftar pemilih tetap pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, telah ternyata perolehan suara pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai pemohon yang bersangkutan. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas meskipun terhadap hal tersebut tidak relevan untuk dilakukan PSU, namun mahkamah perlu menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti peristiwa dimaksud dapat dibenarkan dan oleh karena itu melalui putusan a quo penting bagi mahkamah untuk mengingatkan penyelenggara agar kedepan hal demikian tidak terjadi kembali sehingga diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian bagi penyelenggara dalam rangka mewujudkan kualitas pemilu yang jujur dan adil," paparnya.
Dari fakta hukum dimaksud, mahkamah sependapat dengan sanksi terhadap penyelenggara yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu. Menurut mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak.beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terangnya. (Sru/Z-7)
Kepala BPS RI Amalia Widyasanti ditetapkan sebagai Chair Governing Board ICP dalam Sidang Tahunan Komisi Statistik PBB di New York.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sukses menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional di Bali, pada 13–14 Februari 2026.
DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Riau menunjukkan soliditas organisasi dengan sukses menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) IX,
Ketua Umum PPP Mardiono melakukan silaturahmi ke kediaman Din Syamsuddin
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengajak Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) ikut mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi
Muhamad Mardiono mengatakan ada orang baik yang memfasilitasi rekonsiliasi PPP antara kubunya dengan kubu Agus Suparmanto.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved