Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh PPP sepanjang pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Serang Daerah Pemilihan Kota Serang I, Kamis (6/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
MK dalam pertimbangan hukumnya menilai tidak ditemukannya daftar Hadir untuk seluruh jenis pemilih, surat pindah memilih, daftar pemilih khusus, serta surat suara tidak sah dalam kotak suara TPS 95 Kota Unyur. Hal ini mengakibatkan koreksi yang dilakukan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Serang menjadi tidak berdasar dan diragukan kebenarannya.
“Ketiadaan dokumen tersebut dalam kotak suara TPS 95 Kelurahan Unyur juga berakibat tidak dapat dipastikannya kemurnian suara pemilih, termasuk dalam hal ini terhadap hasil pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang,” jelas hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Baca juga : PPP: Tidak Ada Konflik Kepentingan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani
Dalam pertimbangan hukumnya untuk memastikan kemurnian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip jujur dan adil dalam pemilihan anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1, menurut mahkamah hal tersebut sejatinya dapat menjadi alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Namun pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya berkaitan dengan PHPU, untuk dilakukan PSU selalu dikaitkan dengan ada tidaknya keterpenuhan syarat perolehan jumlah suara yang signifikan jika PSU dilakukan sesuai Pasal 473 ayat (2) UU Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut setelah Mahkamah mencermati dengan saksama, telah ternyata tidak terdapat adanya potensi perubahan yang signifikan terhadap permohonan a quo, khususnya berkaitan dengan perolehan dengan perolehan suara yang memengaruhi perolehan suara kursi partai pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut MK menegaskan, jumlah daftar pemilih tetap pada TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Adalah 233 pemilih. Jika diasumsikan seluruhnya memilih pemohon, maka suara Pemohon menjadi 7.159 suara ditambah 233 suara sama dengan 7.392 suara atau tetap memperoleh 1 kursi.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
Dengan asumsi penghitungan tersebut, sambung Guntur, jika dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang, telah ternyata perolehan suara pemohon tidak memengaruhi perolehan kursi atau tidak memenuhi prinsip signifikansi, karena berkenaan dengan permohonan a quo yang diajukan adalah untuk perolehan suara Partai pemohon yang bersangkutan. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dan mendasarkan pada asas kemanfaatan, kepastian, dan efisiensi, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansinya lagi untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas meskipun terhadap hal tersebut tidak relevan untuk dilakukan PSU, namun mahkamah perlu menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti peristiwa dimaksud dapat dibenarkan dan oleh karena itu melalui putusan a quo penting bagi mahkamah untuk mengingatkan penyelenggara agar kedepan hal demikian tidak terjadi kembali sehingga diperlukan kecermatan, ketelitian, dan kehati-hatian bagi penyelenggara dalam rangka mewujudkan kualitas pemilu yang jujur dan adil," paparnya.
Dari fakta hukum dimaksud, mahkamah sependapat dengan sanksi terhadap penyelenggara yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu. Menurut mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Serang Dapil Kota Serang 1 adalah tidak.beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” terangnya. (Sru/Z-7)
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Jokowi menilai PPP memiliki lebih banyak calon ketua umum menjelang Muktamar yang akan digelar pada September mendatang
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Muktamar kali ini harus menjadi kesempatan emas bagi PPP untuk membesarkan partai dengan memilih sosok ketua umum yang tepat.
Ray menegaskan bahwa PPP memenuhi sarat itu. Maka, jika haji Isam masuk, kemungkinan Jokowi akan didapuk sebagai caketum terbuka lebar.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved