Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) diminta fokus dalam sengketa pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK). PPP diminta tak terlena, meski salah satu Hakim Konstitusi, yakni Arsul Sani, adalah mantan kader.
"PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," kata Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari dalam diskusi virtual yang dikutip pada Senin (15/4).
PPP, kata dia, harus percaya melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.
Baca juga : Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Konstitusi saat MK Berupaya Mengembalikan Kepercayaan Publik
Di sisi lain, Sholeh melihat perlunya MK untuk menangani sengketa dengan profesional.
"Apalagi, saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," kata dia.
Sholeh melihat langkah Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat untuk menyelamatkan partai melalui sengketa di MK. Hal ini harus didukung oleh seluruh elite dan kader PPP.
Baca juga : Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.
Dia juga menyinggung ada pihak yang menyebut PPP mencoba melakukan cara inkonstitusional untuk masuk parlemen. Menurut dia, hal itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.
"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," kata Sholeh.
PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen. Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 provinsi yang mencapai 600.000 suara.
MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai. (Z-6)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pemohon PPP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved