Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
HAKIM Konstitusi yang baru saja dilantik Arsul Sani mengatakan tidak ada putusan pengadilan yang dapat memuaskan semua harapan publik. Hal itu ia katakan merespons pelantikannya yang dilakukan setelah kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menurun.
Oleh karena itu, Arsul mengatakan sebagai lembaga yudikatif, MK akan menjaga independensi dan imparsialitasnya.
"Dalam menangani perkara-perkara yang menjadi yurisdiksi/kewenangan MK itu independensi dan imparsialitasnya harus ditunjukkan. Memang tidak ada putusan pengadilan yang memuaskan semua pihak. itu tidak ada," tutur Arsul seusai pelantikannya yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1).
Baca juga: Dilantik sebagai Hakim Konstitusi Arsul Sani Janji Independen dan Imparsial
Sebagai hakim, Arsul menyampaikan penting menuangkan putusan dengan pertimbangan dan argumentasi hukum yang baik. Jika hal itu sudah dilakukan, ujar dia, meskipun ada pihak yang nantinya tidak puas terhadap putusan MK, publik akan paham alasan hakim memutuskan demikian.
"Saya kira bagi pengadilan itu yang penting adalah pertimbangan, argumentasi hukum. Itu yang harus diperjelaskan terartikulasikan dalam putusan. Saya kira itu ikhtiar kita (hakim MK). Kalau argumentasi hukumnya baik, meskipun ada yang tidak puas itu akan berbeda hasilnya," papar Arsul.
Baca juga: Presiden Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya ia bertugas di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat terpilih sebagai hakim MK yang diusulkan oleh DPR, Arsul berhenti sebagai pengurus partai dan anggota dewan. Ia menggantikan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang telah memasuki masa pensiun.
Seperti diberitakan, MK mendapat sorotan publik setelah mengabulkan permohonan mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden. Saat putusan itu diucapkan, Mantan Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dan terlibat dalam memutusnya.
Sejumlah hakim konstitusi diadukan ke dewan etik MK yang saat ini menjadi Majelis Etik MK (MKMK). Anwar akhirnya dicopot sebagai Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran berat kemudian digantikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
(Z-9)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved