Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOORDINATOR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni menegaskan tidak ada konflik kepentingan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 meskipun Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut dalam sidang perkara. Ia yakin Arsul yang sebelumnya ialah Wakil Ketua Umum PPP itu memiliki integritas yang bisa memisahkan kepentingan kelompok dan individu.
"Saya sangat meyakini Pak Arsul punya sikap negarawan, memiliki intgeritas yang bisa memisahkan kepentingan kelompok dan pribadi," kata Erfandi saat dihubungi, Minggu (28/4).
Erfandi mejelaskan, Arsul Sani bisa saja mengajukan hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara. Kendati demikian, ia berpandangan bahwa hakim-hakim konstitusi memiliki integritas yang tinggi dalam menyelesaikan perkara.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
"Hakim bisa mengajukan hak ingkar ketika ada konflik kepentingan, bukan berarti tidak bertanggung jawab. Namun, saya melihat orang-orang terpilih jadi hakim konstitusi punya integritas," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melibatkan Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU legislatif dengan pemohon PPP. Persidangan akan berjalan tidak lancar jika Arsul Sani tidak diperbolehkan menangani sengketa pileg PPP. Sebab, ada tiga panel dalam sengketa pileg dengan minimal hakim dalam tiap panel adalah tiga orang.
Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Z-2)
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0.
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani menjadi sorotan di sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang dimulai hari ini, Senin (29/4).
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi sorotan karena akan tetap menangani perkara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Panel 2 bersama Saldi Isra sebagai Ketua Panel dan Ridwan Mansur.
Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU Pileg 2024 dengan pemohon PPP.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
MKMK akan segera menindak lanjuti laporan atas dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi dalam proses persidangan sengketa pilkada
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved