Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi Syaqroni menegaskan tidak ada konflik kepentingan di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 meskipun Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut dalam sidang perkara. Ia yakin Arsul yang sebelumnya ialah Wakil Ketua Umum PPP itu memiliki integritas yang bisa memisahkan kepentingan kelompok dan individu.
"Saya sangat meyakini Pak Arsul punya sikap negarawan, memiliki intgeritas yang bisa memisahkan kepentingan kelompok dan pribadi," kata Erfandi saat dihubungi, Minggu (28/4).
Erfandi mejelaskan, Arsul Sani bisa saja mengajukan hak ingkar atau hak untuk tidak menangani perkara. Kendati demikian, ia berpandangan bahwa hakim-hakim konstitusi memiliki integritas yang tinggi dalam menyelesaikan perkara.
Baca juga : Fokus Sengketa Pileg di MK, PPP Diminta tidak Terlena
"Hakim bisa mengajukan hak ingkar ketika ada konflik kepentingan, bukan berarti tidak bertanggung jawab. Namun, saya melihat orang-orang terpilih jadi hakim konstitusi punya integritas," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melibatkan Arsul Sani ikut menyidangkan perkara PHPU legislatif dengan pemohon PPP. Persidangan akan berjalan tidak lancar jika Arsul Sani tidak diperbolehkan menangani sengketa pileg PPP. Sebab, ada tiga panel dalam sengketa pileg dengan minimal hakim dalam tiap panel adalah tiga orang.
Hal tersebut berbeda dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tidak boleh ikut menyidangkan perkara PHPU yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi pihak yang terlibat. Keputusan tersebut berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). (Z-2)
Arsul mengatakan dirinya menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi
Aliansi Peduli Mahkamah Konstitusi (APMK) menuntut langkah tegas Ketua Mahkamah Konstitusi terkait polemik pengangkatan Arsul Sani sebagai Hakim MK.
Pada Jumat (15/11) lalu, Arsul Sani dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani menunjukkan dokumen foto salinan ijazah doktornya saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
HAKIM Konstitusi Asrul Sani membeberkan kronologi lengkap perjalanan studinya untuk meluruskan polemik yang berkembang mengenai ijazah gelar doktor miliknya.
MK tetap akan menindaklanjuti isu yang berkembang dengan menelusuri informasi. Termasuk meminta keterangan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Profesor Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi di Istana Kepresidenan, Jakarta,
ISTANA telah mengonfirmasi pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam 1-2 hari ke depan, Arief Hidayat berharap Adies Kadir menjalankan tugas
ISTANA mengonfirmasi waktu pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) yakni dalam 1-2 hari ke depan.
Arief Hidayat resmi pensiun dari MK. Dalam pidato purnabakti, ia mengingatkan bahwa kekuasaan, jabatan, dan karier hakim konstitusi memiliki batas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved