Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Watch meminta pemerintah untuk melakukan proses uji coba dan survei kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara lebih luas. Sehingga, semua rumah sakit (RS) memberikan penilaian tentang rencana KRIS satu ruang perawatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan survei kepada 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
Kemenkes tengah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat RS. Rinciannya, yaitu RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca juga: 80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
"Mengingat uji coba hanya pada empat RS, dan itu pun hanya untuk RS pemerintah, lalu survei yang dilakukan hanya diisi 23,4% dari total RS. Dari 12 kriteria KRIS tersebut, masih banyak RS yang tidak siap," ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Selasa (20/9).
Adapun catatan lainnya, lanjut Timboel, tujuan KRIS untuk pasien hanya dua poin. Namun, tidak menyebutkan tentang akses kemudahan pasien untuk mendapatkan ruang perawatan KRIS.
Jika membaca Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021, lalu dikaitkan dengan tujuan KRIS untuk peserta, RS diberi peluang untuk membatasi ruang perawatan untuk pasien JKN. "Sah saja RS pemerintah mengalokasikan KRIS sebanyak 60%. Sisanya 40% untuk pasien umum yang membayar sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Di Asia Tenggara, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Masih Rendah
Demikian juga dengan RS swasta, juga sah-sah saja untuk mengalokasikan KRIS sebanyak 40%. Adapun sisanya 60% untuk pasien umum yang membayar sendiri.
"Ketentuan pembatasan seperti ini tidak ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta regulasi lainnya. Sehingga, seluruh ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diberikan juga untuk pasien JKN," ungkap Timboel.
Tentunya, pemberian akses pasien JKN terhadap seluruh ruang perawatan KRIS, akan tergantung pada kebijakan manajemen RS. Menurut dia, kebijakan manajemen RS tidak bisa disalahkan, karena aturannya ada di dalam Pasal 18 tersebut.(OL-11)
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen dinilai tidak tepat
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan tabungan masyarakat dengan nominal di bawah Rp100 juta hanya mencapai 4,76% (yoy).
Hasil survei nasional ungkap tantangan dan rumuskan arah kebijakan baru.
Usaha keluarga merupakan fondasi ekonomi Asia, dengan 85% perusahaan di kawasan Asia Pasifik dimiliki oleh keluarga, bersama UKM yang mencakup 97% bisnis di kawasan.
Berdasarkan survei, mayoritas masyarakat puas dengan kinerja Polri dan berharap dapat menjadi simbol supremasi sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved