Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BPJS Watch meminta pemerintah untuk melakukan proses uji coba dan survei kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara lebih luas. Sehingga, semua rumah sakit (RS) memberikan penilaian tentang rencana KRIS satu ruang perawatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan survei kepada 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
Kemenkes tengah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat RS. Rinciannya, yaitu RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca juga: 80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
"Mengingat uji coba hanya pada empat RS, dan itu pun hanya untuk RS pemerintah, lalu survei yang dilakukan hanya diisi 23,4% dari total RS. Dari 12 kriteria KRIS tersebut, masih banyak RS yang tidak siap," ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Selasa (20/9).
Adapun catatan lainnya, lanjut Timboel, tujuan KRIS untuk pasien hanya dua poin. Namun, tidak menyebutkan tentang akses kemudahan pasien untuk mendapatkan ruang perawatan KRIS.
Jika membaca Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021, lalu dikaitkan dengan tujuan KRIS untuk peserta, RS diberi peluang untuk membatasi ruang perawatan untuk pasien JKN. "Sah saja RS pemerintah mengalokasikan KRIS sebanyak 60%. Sisanya 40% untuk pasien umum yang membayar sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Di Asia Tenggara, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Masih Rendah
Demikian juga dengan RS swasta, juga sah-sah saja untuk mengalokasikan KRIS sebanyak 40%. Adapun sisanya 60% untuk pasien umum yang membayar sendiri.
"Ketentuan pembatasan seperti ini tidak ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta regulasi lainnya. Sehingga, seluruh ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diberikan juga untuk pasien JKN," ungkap Timboel.
Tentunya, pemberian akses pasien JKN terhadap seluruh ruang perawatan KRIS, akan tergantung pada kebijakan manajemen RS. Menurut dia, kebijakan manajemen RS tidak bisa disalahkan, karena aturannya ada di dalam Pasal 18 tersebut.(OL-11)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
BPJS Watch menilai kasus dugaan malapraktik yang dilakukan RSUD Jombang bukan hanya sekali terjadi. Pemerintah pun diminta mengusut manajemen pelayanan di rumah sakit tersebut.
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron harus lebih tegas menindak rumah sakit yang kedapatan berbuat curang (fraud) soal klaim pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPJS Watch menyatakan, semangat perlindungan yang dibangun dalam UU Kesehatan masih diskriminatif terhadap para tenaga medis dan tenaga kesehatan berstatus peserta didik.
Survei Gallup dan Walton Family Foundation menemukan kebahagiaan generasi Z menurun ketika memasuki usia dewasa.
Hasil survei baru menunjukkan banyak orangtua merasa stres saat menghadapi waktu makan anak-anak mereka.
Survei Ohio State University Wexner Medical Center menemukan sekitar 66% dari 1.005 orangtua merasa tuntutan menjadi orangtua membuat mereka merasa kesepian.
Laporan Beauty Consumer Behavior and Trend dari Insight Factory by SOCO menunjukkan sekitar 48% Gen Z menghabiskan Rp150 ribu per transaksi untuk produk kecantikan.
Sebuah survei dari aplikasi Peanut yang melibatkan lebih dari 5.000 ibu mengungkapkan bahwa 84% ibu merasa gembira dengan peran mereka sebagai orang tua.
Faktor terbesar orang lebih memilih vacation dibanding staycation adalah kesempatan menjelajahi tempat baru (75%).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved