Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BPJS Watch meminta pemerintah untuk melakukan proses uji coba dan survei kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara lebih luas. Sehingga, semua rumah sakit (RS) memberikan penilaian tentang rencana KRIS satu ruang perawatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan survei kepada 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
Kemenkes tengah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat RS. Rinciannya, yaitu RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca juga: 80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
"Mengingat uji coba hanya pada empat RS, dan itu pun hanya untuk RS pemerintah, lalu survei yang dilakukan hanya diisi 23,4% dari total RS. Dari 12 kriteria KRIS tersebut, masih banyak RS yang tidak siap," ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Selasa (20/9).
Adapun catatan lainnya, lanjut Timboel, tujuan KRIS untuk pasien hanya dua poin. Namun, tidak menyebutkan tentang akses kemudahan pasien untuk mendapatkan ruang perawatan KRIS.
Jika membaca Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021, lalu dikaitkan dengan tujuan KRIS untuk peserta, RS diberi peluang untuk membatasi ruang perawatan untuk pasien JKN. "Sah saja RS pemerintah mengalokasikan KRIS sebanyak 60%. Sisanya 40% untuk pasien umum yang membayar sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Di Asia Tenggara, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Masih Rendah
Demikian juga dengan RS swasta, juga sah-sah saja untuk mengalokasikan KRIS sebanyak 40%. Adapun sisanya 60% untuk pasien umum yang membayar sendiri.
"Ketentuan pembatasan seperti ini tidak ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta regulasi lainnya. Sehingga, seluruh ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diberikan juga untuk pasien JKN," ungkap Timboel.
Tentunya, pemberian akses pasien JKN terhadap seluruh ruang perawatan KRIS, akan tergantung pada kebijakan manajemen RS. Menurut dia, kebijakan manajemen RS tidak bisa disalahkan, karena aturannya ada di dalam Pasal 18 tersebut.(OL-11)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pertama penerima upah yang hampir di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
Salah satu alasan klasik yang disampaikan manajemen rumah sakit terkait fraud adalah harga keekonomian INA CBGs yang ada belum masuk harga keekonomian mereka.
Sikap menjaga jarak dari orang baru yang ditunjukkan oleh trader Indonesia sesuai dengan sikap mereka dalam memilih broker keuangan.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Dari total responden, sebanyak 19,5% menilai Prabowo sebagai sosok tegas dan berwibawa.
SEBANYAK 71 persen masyarakat Indonesia mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Meningkatnya kesadaran publik dan dukungan yang kuat untuk pengurangan metana harus mendorong perubahan sistemik di sektor persampahan di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved