Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BPJS Watch meminta pemerintah untuk melakukan proses uji coba dan survei kesiapan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) secara lebih luas. Sehingga, semua rumah sakit (RS) memberikan penilaian tentang rencana KRIS satu ruang perawatan.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan survei kepada 2.982 RS pada 1-5 Agustus 2022. Dari 2.982 RS yang disurvei, hanya 698 RS yang mengisi survei tersebut.
Kemenkes tengah melakukan uji coba pelaksanaan KRIS di empat RS. Rinciannya, yaitu RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makasar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Baca juga: 80% Rumah Sakit Setuju Menerapkan 12 Kriteria KRIS
"Mengingat uji coba hanya pada empat RS, dan itu pun hanya untuk RS pemerintah, lalu survei yang dilakukan hanya diisi 23,4% dari total RS. Dari 12 kriteria KRIS tersebut, masih banyak RS yang tidak siap," ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Selasa (20/9).
Adapun catatan lainnya, lanjut Timboel, tujuan KRIS untuk pasien hanya dua poin. Namun, tidak menyebutkan tentang akses kemudahan pasien untuk mendapatkan ruang perawatan KRIS.
Jika membaca Pasal 18 PP Nomor 47 Tahun 2021, lalu dikaitkan dengan tujuan KRIS untuk peserta, RS diberi peluang untuk membatasi ruang perawatan untuk pasien JKN. "Sah saja RS pemerintah mengalokasikan KRIS sebanyak 60%. Sisanya 40% untuk pasien umum yang membayar sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Di Asia Tenggara, Cakupan Vaksinasi Lengkap Indonesia Masih Rendah
Demikian juga dengan RS swasta, juga sah-sah saja untuk mengalokasikan KRIS sebanyak 40%. Adapun sisanya 60% untuk pasien umum yang membayar sendiri.
"Ketentuan pembatasan seperti ini tidak ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018, serta regulasi lainnya. Sehingga, seluruh ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 diberikan juga untuk pasien JKN," ungkap Timboel.
Tentunya, pemberian akses pasien JKN terhadap seluruh ruang perawatan KRIS, akan tergantung pada kebijakan manajemen RS. Menurut dia, kebijakan manajemen RS tidak bisa disalahkan, karena aturannya ada di dalam Pasal 18 tersebut.(OL-11)
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menekankan jika rumah sakit menolak menggunakan BPJS Kesehatan dari pasien, itu menjadi fraud yang akut di Indonesia.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan.
KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan adanya relaksasi yang diberikan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pertama penerima upah yang hampir di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendesak para Kepala Daerah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pilkada 2024.
Salah satu alasan klasik yang disampaikan manajemen rumah sakit terkait fraud adalah harga keekonomian INA CBGs yang ada belum masuk harga keekonomian mereka.
LEMBAGA Survei Charta Politika Indonesia merilis survei terbaru evaluasi publik atas kinerja Gubernur- Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2025
Sebanyak 53% pekerja penuh waktu mengatakan bahwa mereka menabung lebih sedikit dari rencana, hanya 23% yang mampu menabung lebih banyak dari yang ditargetkan.
Survei YouGov di Indonesia tentang resolusi tahun baru 2025 mengungkapkan 74% responden ingin mengelola keuangan dengan lebih baik.
Lembaga riset Ethical Politics mencatat tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 77,73%.
Pramono mengatakan enggan untuk membuat konten khusus terkait pekerjaannya. Sebab, ia tidak terlalu suka untuk tampil di media sosial.
40 persen responden mengaku sangat mengkhawatirkan kemungkinan AS akan terlibat dalam perang besar dengan Iran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved