Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut sebanyak 80 persen rumah sakit di Indonesia setuju dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan 20 persen lainnya tidak setuju.
"Hasil survei rumah sakit terhadap kebijakan KRIS 80 persen yang menyampaikan bahwa setuju dengan kebijakan ini dan 20 persen tidak," kata Ketua Komisi Kebijakan DJSN Mickael Bobby Hoelman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Kemudian ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.
Secara umum persepsi rumah sakit terhadap peluang, manfaat dan risiko pemberlakuan KRIS relatif baik di atas 60 persen. Keyakinan terhadap KRIS karena program tersebut diharapkan bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
"Namun memang keyakinan dengan kriteria BOR masih di angka 55 persen dan yakin masih bisa dipenuhi," ujarnya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster Masih Rendah, Kemenkes: Ayo Gencarkan!
Dari implementasi KRIS JKN, dari DJSN memandang perlu diperhatikan yakni perlu adanya insentif dan disinsentif bari rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS. Kemudian untuk perbaikan infrastruktur dalam rangka memenuhi 12 kriteria KRIS perlu adanya kebijakan afirmasi pendanaan dari perbankan bari RS swasta.
"Kami juga merekomendasikan perlu menyusun strategi komunikasi bersama sebagai mitigasi terhadap dampak implementasi KRIS serta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kebijakan KRIS," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan mulai banyak rumah sakit yang berbondong-bondng bekerja sama dengan pihaknya untuk mengurangi diskriminasi.
"Kalau dulu diskriminasi kuat dan sekarang berkurang dalam hal fasilitas tentunya," katanya.
Kemudian dalam Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) BPJS Kesehatan melakukan seleksi persyaratan wajib dan teknis meliputi sarana tempat tidur rawat inap, jenis pelayanan, SDM, sarana prasarana, prosedur, dan administrasi.
"Hasilnya sebanyak 1.999 atau 80,4% FKRTL sangat direkomendasikan, 441 FKRTL direkomendasikan dengan catatan perbaikan, 47 FKRTL tidak direkomendasikan. Pada wilayah keterbatasan akses FKRLT yang memenuhi nilai minimal kredensial tetap dapat dilakukan kerja sama," pungkasnya. (OL-4)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Dengan meningkatnya kapasitas penyaluran kredit yang terjamin, peluang ekonomi masyarakat Papua pun terbuka lebih luas.
AXA Mandiri) menandatangani kesepakatan dengan EMC Healthcare untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dalam program Custom Clinical Pathway.
Raih Peringkat Kredit dan Peringkat Skala Nasional oleh AM Best
Salah satu langkah ampuh untuk menjaga masa depan yang tetap sejahtera, terutama bagi keluarga, adalah dengan menyiapkan perencanaan keuangan yang matang.
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
Dengan memahami pengecualian ini, pemegang polis dapat mengambil keputusan yang lebih tepat, termasuk mempertimbangkan perluasan jaminan jika diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved