Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
"Pengaruhnya jelas ada. Pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) akan berkurang. Bahkan jika akses uang itu nanti bisa dicapai, saat ini konsumsi mereka akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, daya beli masyarakat kemungkinan akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Baca juga : Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali
Ia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian bangsa.
"Jika ada program seperti ini, harusnya sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal agar dampaknya pada masyarakat positif. Jika ekonominya bagus, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wajar jika masyarakat mempertimbangkan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga : Jokowi Yakin Masyarakat Rasakan Manfaat dari Iuran Tapera
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk peserta pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). (Z-10)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Gaya hidup anak muda dalam mengonsumsi komoditas harian seperti kopi, teh, cokelat, dan produk kelapa sawit memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2025 tidak akan mencapai seperti yang ditargetkan pemerintah yakni di angka 5,4-5,6%.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan volume sampah nasional mencapai 70,6 juta ton pada 2024. Angka ini berpotensi membengkak menjadi 82 juta ton per tahun pada 2045.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Anggaran rumah tangga kelas menengah bergeser ke kebutuhan pokok dan pendidikan, sementara belanja fesyen, makan di luar, serta rekreasi dipangkas atau ditunda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved