Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat

Gana Buana
28/5/2024 16:25
Iuran Tapera pada Pegawai Swasta Diprediksi Berdampak pada Daya Beli Masyarakat
Daya beli masyarakat(Antara)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.

"Pengaruhnya jelas ada. Pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) akan berkurang. Bahkan jika akses uang itu nanti bisa dicapai, saat ini konsumsi mereka akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, daya beli masyarakat kemungkinan akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.

Baca juga : Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali

Ia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian bangsa.

"Jika ada program seperti ini, harusnya sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal agar dampaknya pada masyarakat positif. Jika ekonominya bagus, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wajar jika masyarakat mempertimbangkan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga : Jokowi Yakin Masyarakat Rasakan Manfaat dari Iuran Tapera

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Untuk peserta pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya