Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
"Pengaruhnya jelas ada. Pendapatan yang siap dibelanjakan (disposable income) akan berkurang. Bahkan jika akses uang itu nanti bisa dicapai, saat ini konsumsi mereka akan terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.
Menurutnya, daya beli masyarakat kemungkinan akan sedikit melambat karena pendapatan yang siap dibelanjakan akan berkurang.
Baca juga : Asosiasi Pengusaha Minta Aturan Pemotongan Gaji Pegawai Swasta Kepesertaan Tapera Dikaji Kembali
Ia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga dapat mendorong perekonomian bangsa.
"Jika ada program seperti ini, harusnya sudah ada persiapan untuk membelanjakannya dengan baik dan optimal agar dampaknya pada masyarakat positif. Jika ekonominya bagus, masyarakat juga akan merasakan manfaatnya," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa wajar jika masyarakat mempertimbangkan potongan gaji pegawai sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca juga : Jokowi Yakin Masyarakat Rasakan Manfaat dari Iuran Tapera
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk peserta pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB). (Z-10)
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan
Ratusan masa aksi dari kalangan buruh melakukan demo di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutanya yakni mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang Tapera
Guru-guru swasta dan honorer atau Non ASN cemas. Tapera rencananya bukan hanya menyasar ASN namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Alergi merupakan bentuk reaksi sistem kekebalan tubuh terhadap zat lain yang dianggap berbahaya walaupun sebenarnya tidak.
Kopi adalah minuman favorit banyak orang di seluruh dunia, terkenal dengan kemampuannya untuk memberikan energi dan meningkatkan konsentrasi.
Anak yang terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman manis bisa tantrum jika asupan gula mereka langsung dikurangi secara drastis.
Konsumsi Sayuran Negara-negara ASEAN Plus Tiongkok.
Kondisi itu tecermin dari survei BPS DKI Jakarta, yang menyoroti variabel pengeluaran per kapita. Diketahui, indeks tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved