Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta pemerintah untuk mengkaji kembali perihal aturan pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Apindo berpandangan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan tersebut," tegas Shinta kepada Media Indonesia, Selasa (28/5).
Baca juga : BP Tapera Genjot Penyaluran FLPP 2023
Menurutnya, potongan gaji pegawai sebesar 3% untuk iuran kepesertaan Tapera akan memberatkan masyarakat kelas menengah yang memiliki upah tidak besar. Manfaat dari program itu pun jangka panjang untuk pembiayaan perumahan. Bahkan, untuk pengembalian tabungan Tapera baru bisa diambil saat pensiun, meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
"Ini akan menjadi tantangan bagi pekerja dengan penghasilan kecil. Iuran Tapera tidak bisa dimanfaatkan saat ini namun baru bisa diambil saat usia pensiun," tutur Shinta.
Shinta berpendapat untuk mendatkan fasilitas perumahan bisa menggunakan layanan lain, bukan dengan cara memotong gaji pegawai. Seperti, manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan fasilitas bisa mengajukan pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) sampai maksimal Rp500 juta, atau pinjaman uang muka perumahan (PUMO) sampai dengan Rp150 juta, atau fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).
"BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan Perbankan untuk mewujudkannya. Dana MLT yang tersedia sangat besar untuk bisa dimanfaatkan," terangnya. (Z-10)
KETUA Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam turut buka suara terkait dengan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang telah diketok.
Pemerintah harus fokus mendorong daya saing dengan insentif moneter yang tepat sasaran dan tepat momentum.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani turut merespons keputusan Bank Indonesia (BI) yang menahan suku bunga acuan (BI Rate) di angka 4,75%.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat kelas menengah masih membutuhkan dukungan kebijakan.
Terkait kondisi 2025, Apindo menilai ekonomi Indonesia menunjukkan resiliensi dengan proyeksi pertumbuhan 5%–5,2%.
Melemahnya daya beli masyarakat berimbas pada penurunan permintaan barang dan jasa di berbagai sektor.
DPR RI melakukan efisiensi anggaran hingga Rp1,3 triliun. Sejumlah pos dilakukan penghematan. Bahkan untuk gaji anggota dewan sampai pegawai.
Bagi ASN yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 100% dianggap tidak pantas mendapatkan kenaikan gaji
KEBIJAKAN pemerintah mengenai pemotongan gaji karyawan swasta atau buruh untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau iuran Tapera mendapat penolakan dari berbagai pihak.
MENTERI Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut mengomentari soal gaji karyawan yang akan dipotong sebesar 3% untuk iuran Tapera.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved