Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan itu membuat pekerja tidak lagi wajib menjadi peserta program tabungan perumahan (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, tantangan terbesar setelah putusan ini adalah memastikan skema sukarela Tapera tetap menarik bagi masyarakat.
“Kalau konteksnya sukarela, tentu harus ada upaya untuk membuat satu skema tabungan sukarela, tapi benefitnya jelas. Agar masyarakat yang nabung tahu, apa nih benefitnya? Apakah bisa untuk KPR, renovasi rumah, atau membangun rumah di atas tanah. Kalau KPR lebih fleksibel penggunaannya,” ujar Heru, Senin (29/9).
Heru mengatakan, pihaknya belum akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). BP Tapera lebih dulu akan memetakan dampak hukum dan kelembagaan dari putusan MK.
“Kita lihat dulu, kita belum bisa ngobrol. Kita kasih dulu dampak manfaatnya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya, langsung kita lihat,” katanya.
Menurut Heru, BP Tapera juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan skema baru.
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Perumahan dulu. Diskusi sama orang-orang pasti dilakukan. Karena dulu KPR juga inisiatifnya lahir dari Kementerian,” jelas Heru.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan pekerja terhadap UU Tapera. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya, sementara hakim Saldi Isra menilai istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja yang terdampak. Dengan demikian, pekerja tidak lagi diwajibkan ikut program Tapera. (Z-10)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved