Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Putusan itu membuat pekerja tidak lagi wajib menjadi peserta program tabungan perumahan (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, tantangan terbesar setelah putusan ini adalah memastikan skema sukarela Tapera tetap menarik bagi masyarakat.
“Kalau konteksnya sukarela, tentu harus ada upaya untuk membuat satu skema tabungan sukarela, tapi benefitnya jelas. Agar masyarakat yang nabung tahu, apa nih benefitnya? Apakah bisa untuk KPR, renovasi rumah, atau membangun rumah di atas tanah. Kalau KPR lebih fleksibel penggunaannya,” ujar Heru, Senin (29/9).
Heru mengatakan, pihaknya belum akan langsung mengajukan Peninjauan Kembali (PK). BP Tapera lebih dulu akan memetakan dampak hukum dan kelembagaan dari putusan MK.
“Kita lihat dulu, kita belum bisa ngobrol. Kita kasih dulu dampak manfaatnya, terutama terkait dengan eksistensi kelembagaan dan sebagainya, langsung kita lihat,” katanya.
Menurut Heru, BP Tapera juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman (PKP) dan pihak-pihak terkait untuk merumuskan skema baru.
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Perumahan dulu. Diskusi sama orang-orang pasti dilakukan. Karena dulu KPR juga inisiatifnya lahir dari Kementerian,” jelas Heru.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan uji materi perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diajukan pekerja terhadap UU Tapera. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya, sementara hakim Saldi Isra menilai istilah tabungan dalam Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja yang terdampak. Dengan demikian, pekerja tidak lagi diwajibkan ikut program Tapera. (Z-10)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
Sejak awal, Mahfud MD termasuk pihak yang menyatakan Perpol tersebut tidak sah secara hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved