Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang sebaiknya dilakukan tahun depan. Alasannya bisa dilihat dari sisi regulasi dan pembiayaan.
Dari sisi regulasi, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menyebut iuran ditinjau secara berkala, yang mana paling lama 2 tahun sekali berdasarkan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Terakhir naik kan 1 Januari 2020, sudah 4 tahun. Waktu Presiden Jokowi masih menjabat dia kan gak mau naikin di 2022 dan 2024. Dia janji 2025 meskipun presidennya sudah berubah. Itu dari sisi regulasi dan komitmen pemerintah,” kata Timboel kepada Media Indonesia, Senin (11/11).
Dari sisi pembiayaan, lanjutnya faktor-faktor seperti kenaikan manfaat Indonesian Case Based Groups (INA CBGs), kenaikan tarif kapitasi, hingga skrining yang mencakup 14 jenis penyakit, itu semua naik akan berdampak pada peningkatan biaya.“Memang menurut saya harusnya (iuran) dinaikkan di 2025 sehingga dia bisa mengimbangi biaya,” ujarnya.
Ia menyebut pada 2023 penerimaan iuran BPJS Kesehatan Rp151 triliun sementara pembiayaan mencapai Rp158 triliun. “Sebenarnya dia defisit tetapi ada hasil investasi aset DJS yang Rp57 triliun, ditambah pajak rokok sekian ratus miliar, ditambah denda, akhirnya di 2023 ada surplus sekitar Rp100 miliaran,” paparnya.
Defisit yang ada saat ini, katanya, memang akan bisa ditutupi aset DJS, namun ia bisa terus terkoreksi. “Mungkin 2024 ini tidak terjadi defisit secara umum tapi defisit berjalan dan bisa ditutupi oleh DJS. Tapi 2025, itu akan terjadi lagi dan uang yang Rp57 triliun (aset DJS) di akhir 2023 akan habis. Tugasnya bagaimana menutupi defisit-defisit yang berjalan ini,” pungkasnya. (S-1)
Jumlah iuran bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42 ribu per bulan. Angka tersebut mendapat subsidi dari pemerintah sekitar RP7 ribu.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa penerapan KRIS yang akan menggantikan kelas perawatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran kepesertaan di kelas 3.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJKN) mendorong penetapan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS segera ditetapkan sebelum implementasi penuh pada Juli 2025.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyatakan bahwa dana kelolaan peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebagian besar ditempatkan pada berbagai instrumen investasi.
LPS menyatakan menyatakan bahwa peraturan terkait iuran kepesertaan Tapera bagi pegawai swasta akan mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved