Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
"Misalnya sesuai dengan kebijakan awal bahwa KRIS hanya satu kelas, maka yang masih menjadi kendala adalah kelengkapan tempat tidur, kamar mandi, dan outlet oksigen," kata Azhar dalam rapat panja JKN Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11).
Diketahui program KRIS memiliki 12 kriteria yang harus dilengkapi rumah sakit antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, temperatur ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kemudian maksimal 4 tempat tidur per ruang dan kualitas tempat tidur, tirai/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan tersedianya outlet oksigen.
Dari 2.769 rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu ada 1.580 RS. Kemudian yang memenuhi 9 atau 11 kriteria lagi sekitar 697 RS. Selanjutnya yang memenuhi kurang lebih dari 4-6 kriteria ada 341 RS dan yang RS yang baru memenuhi kurang dari 6 kriteria ada 62 RS.
"Ada pun tadi permasalahannya, ternyata yang paling utama ada kelengkapan tempat tidur seperti nurse call, belum ada stop kontak dan sebagainya, terus juga belum terpenuhinya outlet oksigen dan kamar mandi, itu masih menjadi momok untuk rumah sakit," ujar dia.
Selain itu ada juga 89 RS yang baru memenuhi kurang dari 4 kriteria KRIS seperti kurangnya tempat tidur, outlet oksigen, tirai/partisi, kamar mandi dan aksesibilitas. (Iam/M-3)
MEMASUKI Februari 2026, banyak masyarakat penerima manfaat dikejutkan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif.
Warga baru mengetahui status mereka dinonaktifkan ketika hendak menjalani pengobatan lanjutan, termasuk pasien penyakit kronis.
KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari 2026, berdampak luas.
BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali dengan mudah, asalkan peserta memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dinkes Kota Yogyakarta mengoptimalkan proses pemulihan kepesertaan Program PBI-JKN yang sempat dinonaktifkan.
BPJS Kesehatan menjelaskan cara aktivasi kembali peserta PBI nonaktif melalui Dinas Sosial atau bantuan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan klinik.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved