Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUNIA kesehatan Indonesia hingga saat ini masih terus mengalami tindakan kecurangan atau fraud. Pada 2023, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menemukan berbagai kasus fraud dengan modus phantom billing alias klaim palsu mencapai Rp866 miliar. Hal itu banyak dilakukan oleh fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTP) atau rumah sakit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan dugaan kecurangan yang melibatkan fasilitas kesehatan (faskes) telah menjadi kebiasaan yang selalu berulang setiap tahunnya di berbagai layanan rumah sakit. Diharapkan BPJS bisa menindak serius para fraud lewat jalur hukum.
“Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yg selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yg membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yg dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yg menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya, Minggu, (10/12).
Baca juga: BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan terdapat oknum-oknum yang menyampaikan laporan tagihan tidak sesuai dengan layanan yang diberikan. Guna mencegah munculnya kecurangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional ini, pihaknya akan memperkuat ekosistem pencegahan dan pengawasan.
Lelaki yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan bahwa segala informasi yang diterima oleh BPJS Kesehatan terkait potensi kecurangan dalam Program JKN akan ditindaklanjuti dengan penelusuran oleh Tim Anti Kecurangan JKN yang dibentuk di setiap Kantor Cabang dan Kantor Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.
“Jika diperlukan penanganan lebih lanjut maka kami akan berkoordinasi dengan Tim Pencegahan Kecurangan JKN (Tim PK JKN) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai dengan Pusat, yang terdiri atas unsur-unsur terkait Anti Fraud Program JKN,” ujarnya, Minggu, (10/12).
Baca juga: Asosiasi Dokter Herbal Minta Fitofarmaka Bisa Diresepkan untuk Pasien BPJS Kesehatan
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan akan membawa kasus fraud ini pada ranah hukum, Ardi tidak dapat memastikannya dan tidak menjawab dengan gamblang. Akan tetapi, bagi faskes yang menjadi pelaku fraud akan mendapatkan sanksi administrasi.
“Pengenaan sanksi dalam setiap kasus yang terbukti fraud, dimulai dari sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan. Tim PK JKN juga dapat menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan tindakan fraud sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.
Namun demikian, Ardi tak mengelak bahwa fakes yang mendapat pengenaan sanksi administratif bisa saja akan berpotensi lanjut pada ranah hukum. Sanksi administrasi disebutkan tidak menghapus upaya-upaya pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai angka fraud sebesar BPJS Kesehatan sebesar Rp866 miliar, Ardi menegaskan sejumlah angka tersebut belum dapat dikatakan sebagai kerugian karena itu merupakan hasil verifikasi atas tagihan klaim sebelum dibayar kepada pihak fasilitas kesehatan.
“Jadi belum ada pembayaran klaim. Upaya verifikasi ini merupakan prosedur kami sebelum melakukan pembayaran klaim guna meminimalisir terjadinya kerugian yang disebabkan kekeliruan dalam tagihan klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Menurut Ardi, pihaknya juga membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi mengembangkan dan mengorganisasi langkah-langkah anti kecurangan. Kemudian, dibentuk tim anti kecurangan JKN dengan jumlah total 1.947 orang.
“Berbagai sistem itu penanganan dilakukan dengan penguatan kerja sama, baik di tingkat Kantor Cabang, Wilayah, maupun Pusat, dengan melibatkan instansi yang terlibat dalam ekosistem anti fraud Program JKN seperti Inspektorat Jenderal Kemenkes, KPK, BPKP, Asosiasi Faskes, Organisasi Profesi dan unsur terkait lainnya termasuk dengan Aparat Penegak Hukum atau APH untuk menyelesaikan kasus kerugian dana Program JKN,” ujarnya.
(Z-9)
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjamin keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sistem pembiayaan layanan kesehatan
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pemberantasan fraud merupakan bagian dari strategi utama perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan bisnis.
KPK mengendus adanya potensi fraud dalam pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG).
Sanksi harus fokus pada oknum dan otak dari tindakan klaim fiktif tersebut. Sehingga oknum yang terlibat harus mengganti kerugian yang dialami BPJS Kesehatan atas dugaan fiktif tersebut.
Menurut penelitian GBG, lebih dari 56% bisnis di Indonesia telah menjadi korban dari fraud digital.
BPJS Ketenagakerjaan menghadapi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved