Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan perlu membuat sistem pencegahan yang lebih baik dan masif untuk mencegah adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi temuan BPJS Kesehatan tentang adanya dugaan fraud pada fasyankes senilai Rp866 miliar tahun ini.
“Sistem pencegahan yang lebih sistemik dan masif juga harus melibatkan pasien JKN sehingga kecurangan dapat diantisipasi dan diminimalisir,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (7/12).
Menurut Timboel, kecurangan yang dilakukan fasyankes yang ditemukan BPJS Kesehatan sebenarnya hal yang terjadi setiap tahun, baik kecurangan dalam klaim INA CBGs dan non INA CBGs. Kecurangan pun sering ditemui dalam kapitasi maupun nonkapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Baca juga : Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik
“Dugaan kecurangan yang diduga mencapai Rp866 miliar tersebut memang sangat besar dan melibatkan banyak faskes,” ucap Timboel.
Baca juga : Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas
Ia berharap agar BPJS Kesehatan menindak serius penanganan masalah kecurangan dengan melibatkan kepolisian. Ia pun mendorong agar kecurangan itu dibawa ke ranah hukum.
:Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yang selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yg dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yg menjadi tanggung jawab negara,” tegas Timboel.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kecurangan sebesar Rp866 miliar tahun ini. Kecurangan tersebut terdiri atas berbagai modus seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengungkapkan BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah sanksi seperti peringatan serta penguatan ekosistem anti fraud dari dalam guna mencegah terjadinya hal tersebut.
“Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, dan asosiasi, untuk membangun dan memperbaiki sistem agar bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Untuk itu Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, yang salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. (Z-8)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Secara umum sayuran berdaun memang jarang disajikan pada menu rumah sakit karena selain alasan praktis seperti penyimpanan dan pengolahan, juga sayuran berdaun cenderung tinggi purin.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen PBI
Penyakit jantung masih menjadi salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia, dengan angka kejadian yang terus meningkat seiring perubahan gaya hidup.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved