Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni

Atalya Puspa
07/12/2023 18:35
BPJS Kesehatan Perlu Sistem Keamanan yang Mumpuni
BPJS Kesehatan perlu membuat sistem keamanan  yang lebih canggih hindari kecurangan(Antara)

Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) Kesehatan perlu membuat sistem pencegahan yang lebih baik dan masif untuk mencegah adanya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Hal itu dikatakan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi temuan BPJS Kesehatan tentang adanya dugaan fraud pada fasyankes senilai Rp866 miliar tahun ini.

“Sistem pencegahan yang lebih sistemik dan masif juga harus melibatkan pasien JKN sehingga kecurangan dapat diantisipasi dan diminimalisir,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (7/12).

Menurut Timboel, kecurangan yang dilakukan fasyankes yang ditemukan BPJS Kesehatan sebenarnya hal yang terjadi setiap tahun, baik kecurangan dalam klaim INA CBGs dan non INA CBGs. Kecurangan pun sering ditemui dalam kapitasi maupun nonkapitasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Baca juga : Satu Dekade Program JKN: Inovasi Menuju Layanan Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik

“Dugaan kecurangan yang diduga mencapai Rp866 miliar tersebut memang sangat besar dan melibatkan banyak faskes,” ucap Timboel.

Baca juga : Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas

Ia berharap agar BPJS Kesehatan menindak serius penanganan masalah kecurangan dengan melibatkan kepolisian. Ia pun mendorong agar kecurangan itu dibawa ke ranah hukum.

:Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerjasama dan pengembalian dana ke BPJS kesehatan, yang selama ini dilakukan. Harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Dana yg dikelola oleh BPJS kesehatan adalah dana amanah yg menjadi tanggung jawab negara,” tegas Timboel.

Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya kecurangan sebesar Rp866 miliar tahun ini. Kecurangan tersebut terdiri atas berbagai modus seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengungkapkan BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah sanksi seperti peringatan serta penguatan ekosistem anti fraud dari dalam guna mencegah terjadinya hal tersebut.

“Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, dan asosiasi, untuk membangun dan memperbaiki sistem agar bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Untuk itu Ghufron mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, yang salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya