Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Menurut Kadir, beberapa hal masih perlu perhatian serius sebelum mengimplementasikan. Salah satu yang menjadi kekhawatiran ialah banyak peserta JKN yang tidak bisa mengakses pelayanan rawat inap.
“Penting memerhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Dengan adanya KRIS ini, maka banyak peserta JKN yang tidak dapat mendapatkan pelayanan rawat inap karena antreannya begitu panjang,” kata Kadir, Kamis (6/6).
Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa setiap rumah sakit bisa menerapkan 12 kriteria tersebut tanpa terkendala anggaran. Khususnya di RSUD dan RS swasta. Ia juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur RS yang berdampak pada akses layanan rawat inap.
Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3
Selain itu, ia menegaskan perlunya aturan pelaksanaan KRIS untuk menjadi pedoman bagi RS. “Fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS. Mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan KRIS,” kata Abdul.
Hal penting lainnya yang menjadi catatan ialah, pemahaman mengenai KRIS belum disosialisasikan merata ke seluruh peserta sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.
“Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, sosialisasi secara masif kepada semua peserta harus dilakukan agar peserta memahami filosofi KRIS,” imbuh dia.
Selain itu, ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, terkait dengan tarif iuran dan semua pihak agar tidak ada dampak buruk yang terjadi saat peraturan tersebut ditetapkan. (Ata/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved