Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS). Menurut Kadir, beberapa hal masih perlu perhatian serius sebelum mengimplementasikan. Salah satu yang menjadi kekhawatiran ialah banyak peserta JKN yang tidak bisa mengakses pelayanan rawat inap.
“Penting memerhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Dengan adanya KRIS ini, maka banyak peserta JKN yang tidak dapat mendapatkan pelayanan rawat inap karena antreannya begitu panjang,” kata Kadir, Kamis (6/6).
Karenanya, ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa setiap rumah sakit bisa menerapkan 12 kriteria tersebut tanpa terkendala anggaran. Khususnya di RSUD dan RS swasta. Ia juga mengingatkan adanya potensi berkurangnya ketersediaan jumlah tempat tidur RS yang berdampak pada akses layanan rawat inap.
Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3
Selain itu, ia menegaskan perlunya aturan pelaksanaan KRIS untuk menjadi pedoman bagi RS. “Fasilitas kesehatan masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS. Mereka memerlukan pedoman dalam pelaksanaannya dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan KRIS,” kata Abdul.
Hal penting lainnya yang menjadi catatan ialah, pemahaman mengenai KRIS belum disosialisasikan merata ke seluruh peserta sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.
“Karenanya, agar tidak menimbulkan kegaduhan, sosialisasi secara masif kepada semua peserta harus dilakukan agar peserta memahami filosofi KRIS,” imbuh dia.
Selain itu, ia menegaskan perlu dilakukan evaluasi menyeluruh, terkait dengan tarif iuran dan semua pihak agar tidak ada dampak buruk yang terjadi saat peraturan tersebut ditetapkan. (Ata/Z-7)
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved