Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengungkapkan bahwa pelaksanaan KRIS JKN memang sesuai dengan amanat yang tertuang dalam undang-undang. Namun demikian, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Salah satunya mengenai kemampuan bayar peserta kelas 3.
"Jangan sampai peserta kelas 3 nanti tidak mampu membayar. Ini harus dijadikan solusi bagaimana agar yang bersifat mandiri bisa sesuai dengan jangkauan," sebutnya kepada Media Indonesia.
Selain itu perlu juga diperhatikan mengenai kesiapan RS swasta mitra BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan KRIS JKN.
"Saya kira kalau sudah dinyatakan standar maka RS harus menyesuaikan ruangan dan fasilitas. Dengan demikian kami harap pemerintah segela mensosialisasikan kepada RS," pungkas dia.
Seperti diketahui, kelas rawat inap standar (KRIS) JKN akan secara bertahap diberlakukan mulai Juli 2022 mendatang, mencakup 9 dari 12 kriteria. Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Pada Juli 2022, KRIS akan diimplementasikan pada 50% rumah sakit vertikal dengan menetapkan 9 kriteria wajib dari 12 kriteria yang disepakati.
Empat kriteria wajib pertama mensyaratkan bahan bangunan RS tidak memiliki porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur dengan minimal 2 setop kontak, serta nurse call yang terhubung dengan ruang jaga perawat.
Lima kriteria sisanya mewajibkan tersedia meja nakas, stabilnya suhu ruangan 20-26 derajat celsius, ruangan terbagi jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin), pengaturan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, serta tirai atau partisi rel dibenamkan atau menempel plafon dan bahan tidak berpori. (H-2)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved