Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang baru akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional di atas 6 persen adalah tidak tepat dan bertentangan dengan regulasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN disebutkan bahwa iuran harus ditinjau secara berkala. Bahkan, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sampai dengan Perpres 59 Tahun 2024 disebutkan paling lama setiap dua tahun,” ujar Timboel saat dihubungi, Kamis (23/10).
Ia menilai, bila kenaikan iuran dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, kebijakan tersebut berpotensi melanggar aturan. “Kalau Menteri Keuangan mengatakan iuran baru naik kalau ekonomi tumbuh 6%, ya tidak mungkin. Satu, itu melanggar regulasi. Kedua, faktanya hari ini aset bersih BPJS Kesehatan terus menurun dan ancaman defisit sudah di depan mata,” tegasnya.
Menurut Timboel, iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan sejak 2020 hingga 2025, yang berarti sudah lima tahun melampaui ketentuan peninjauan berkala. Ia memproyeksikan, jika iuran tidak segera disesuaikan, BPJS Kesehatan akan mengalami defisit pada 2026, yang berujung pada terganggunya arus kas rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
“Cash flow rumah sakit dan FKTP akan terganggu, mereka tidak bisa beli obat, alat kesehatan, atau bayar dokter dan perawat. Akhirnya pasien yang jadi korban,” ujar dia.
Timboel mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan seperti pada 2014–2019 ketika defisit besar menekan layanan kesehatan. Ia menilai, kenaikan iuran tetap perlu dilakukan, namun dengan cara yang bijak dan bertahap, terutama dimulai dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah.
“Saya harap pemerintah menaikkan iuran PBI mulai 1 Januari 2026. Dari Rp42 ribu menjadi sekitar Rp70 ribu, seluruhnya dibayar pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat miskin dan tidak mampu,” kata Timboel.
Sementara untuk peserta mandiri, ia menilai kenaikan iuran belum perlu dilakukan sebelum pemerintah menyelesaikan rencana penghapusan tunggakan (pemutihan).
“Tunggakan iuran harus segera diputihkan supaya masyarakat tidak tersandera. Banyak tunggakan muncul sejak pandemi COVID-19, ketika masyarakat kehilangan pekerjaan tapi iuran justru naik tinggi,” jelasnya.
Ia menilai, penghapusan tunggakan akan mendorong masyarakat kembali aktif membayar iuran, sehingga pendapatan riil BPJS Kesehatan meningkat.
“Kalau iuran masuk kembali sebagai pendapatan riil, maka cash flow BPJS akan membaik. Itu akan membantu pembayaran kapitasi ke FKTP dan klaim rumah sakit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Timboel juga mengusulkan agar peserta menengah ke atas yang menunggak diberi sanksi administratif sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013, misalnya pembatasan layanan publik seperti pengurusan paspor, visa, IMB, atau perizinan lain.
“Masa mau ke luar negeri buat paspor dan visa saja bisa, tapi bayar iuran gotong royong Rp35 ribu enggak mau. Ini soal kesadaran bergotong royong,” pungkas dia. (Ata/M-3)
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bersama organisasi profesi dan akademisi menyoroti mutasi dan pemberhentian empat dokter spesialis anak yang dinilai tidak berdasar.
DITUNJUKNYA Mayjen TNI (Purn) dr Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 diharapkan memberikan ketegasan untuk menyelesaikan masalah program JKN
bpjs watch mengatakan dinsos dan kemensos perlu melakukan aktivasi peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan
BPJS Watch menuding Panitia Seleksi BPJS 2025 melanggar aturan terkait independensi dan batasan politik calon pengurus.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebaiknya tidak diterapkan untuk peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3 atau masyarakat ekonomi menengah.
Namun, YLKI mengingatkan agar kebijakan kenaikan iuran tidak membebani masyarakat, terutama dari sisi kemampuan ekonomi peserta.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menanggapi isu kenaikan iuran program JKN.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan mengenai kenaikan iuran peserta JKN.
Jumlah tunggakan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan se-Babel mencapai Rp191 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved