Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
"Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS Kesehatan dan tidak akan gagal bayar karena di media sosial bunyinya gagal bayar," tegas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 menyebut aset neto BPJS Kesehatan disebut sehat jika mampu membayar klaim 1,5 bulan sampai dengan 6 bulan.
"Tahun 2025 BPJS Kesehatan sehat karena kita punya sekitar Rp49,5 triliun atau kita bisa membayar 3,4 bulan klaim," ujar dia.
Namun perlu diwaspadai juga jika pembiayaan kesehatan masyarakat yang terus tinggi sementara income BPJS Kesehatan yang tetap atau inflasi yang tidak sebanding dengan pengeluaran maka akan bahaya.
Ia berharap penerapan KRIS bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan peserta. Kemudian ketahanan dana jaminan sosial tetap terjaga serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menjelaskan pihaknya masih mempersiapkan perhitungan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada bulan Januari DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan konsultan independen melakukan perhitungan aktuaria terkait manfaat, tarif, dan iuran JKN.
"Tapi kami belum selesai, harapannya pada Februari ini bisa menyelesaikan perhitungan," ujar Nunung.
Selanjutnya, DJSN akan mengirimkan surat kepada Presiden RI terkait usulan penyesuaian iuran program JKN hasil dari perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN. Hasil akhir juga akan dipaparkan pada Komisi IX DPR RI dan sosialisasikan kepada masyarakat. (Z-10)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pembangunan 66 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memberikan jaminan keamanan bagi 270.000 warga Jakarta pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai penonaktifan mendadak kepesertaan PBI BPJS Kesehatan telah membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan rakyat miskin.
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pembaruan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI BPJS Kesehatan merupakan bagian dari transformasi data.
Pakar dari UGM mengomentari kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang disebut dilakukan untuk memutakhirkan data penerima bantuan.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved