Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan BPJS Kesehatan tidak akan gagal bayar di tahun 2025.
"Saya tekankan di sini sampai 2025 BPJS Kesehatan dan tidak akan gagal bayar karena di media sosial bunyinya gagal bayar," tegas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 menyebut aset neto BPJS Kesehatan disebut sehat jika mampu membayar klaim 1,5 bulan sampai dengan 6 bulan.
"Tahun 2025 BPJS Kesehatan sehat karena kita punya sekitar Rp49,5 triliun atau kita bisa membayar 3,4 bulan klaim," ujar dia.
Namun perlu diwaspadai juga jika pembiayaan kesehatan masyarakat yang terus tinggi sementara income BPJS Kesehatan yang tetap atau inflasi yang tidak sebanding dengan pengeluaran maka akan bahaya.
Ia berharap penerapan KRIS bisa meningkatkan mutu pelayanan kesehatan peserta. Kemudian ketahanan dana jaminan sosial tetap terjaga serta tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryartono menjelaskan pihaknya masih mempersiapkan perhitungan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada bulan Januari DJSN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan dan konsultan independen melakukan perhitungan aktuaria terkait manfaat, tarif, dan iuran JKN.
"Tapi kami belum selesai, harapannya pada Februari ini bisa menyelesaikan perhitungan," ujar Nunung.
Selanjutnya, DJSN akan mengirimkan surat kepada Presiden RI terkait usulan penyesuaian iuran program JKN hasil dari perhitungan tim penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN. Hasil akhir juga akan dipaparkan pada Komisi IX DPR RI dan sosialisasikan kepada masyarakat. (Z-10)
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
Rencana pemerintah menghapus sistem kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan skema tunggal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kembali menuai kritik
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Indonesia membutuhkan sistem kesehatan yang berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan kapital.
BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya peran rumah sakit sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga telah melaksanakan Program Duta Muda BPJS Kesehatan sebagai ajang talenta generasi muda yang berperan aktif dalam menyosialisasikan nilai-nilai gotong royong
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved