Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Serikat Pekerja Tolak PP Pengupahan Dijadikan Dasar Penetapan Upah Minimum 2026

Ihfa Firdausya
16/12/2025 22:09
Serikat Pekerja Tolak PP Pengupahan Dijadikan Dasar Penetapan Upah Minimum 2026
Ilustrasi.(ANTARA/PUTRA M AKBAR)

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang akan dijadikan dasar penetapan Upah Minimum 2026. 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, buruh menolak PP Pengupahan jika benar aturan tersebut sudah ditandatangani dan akan dipaksakan menjadi rujukan utama.

“Ini aturan yang akan mengikat jutaan buruh dan bisa berlaku hingga puluhan tahun, tapi tidak pernah dibahas secara mendalam bersama serikat pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/12).

Said Iqbal menjelaskan alasan mendasar mengapa PP ini harus ditolak. Pertama, PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja.

Diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal PP Pengupahan bukan aturan jangka pendek.

“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” tegas Said Iqbal.

Kedua, PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. KSPI menyebut dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu—yang dianggap sudah melewati batas atas—tidak mengalami kenaikan upah. Sementara, katanya, harga kebutuhan pokok tetap naik.

Ketiga, kata Said Iqbal, Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah menegaskan prinsip dasar, yakni kenaikan upah minimum harus berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang adil, bukan indeks yang justru mengunci kenaikan agar tetap rendah.

KSPI menyoroti adanya indeks tertentu 0,3 hingga 0,8. Bila pemerintah memakai indeks terendah (0,3), maka kenaikan upah minimum akan jatuh pada angka yang sangat kecil yakni hanya 4,3%.

Said Iqbal menilai angka ini mencerminkan politik pengupahan murah. “Kalau indeks 0,3 dipakai, kenaikan bisa hanya sekitar 4,3%. Itu terlalu kecil. Ini mengembalikan upah murah,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan apakah Presiden menyadari konsekuensi sosial dari kebijakan tersebut.  “Apakah Presiden sudah tahu jika kebijakan ini menyebabkan upah murah? Buruh diminta produktif, tapi upah ditahan serendah mungkin,” ujar Said Iqbal.

KSPI menyampaikan empat opsi tuntutan kenaikan upah minimum 2026 yang pernah disampaikan Said Iqbal di ruang publik, yakni:

  1. Kenaikan 6,5% (minimal sama seperti tahun lalu)
  2. Kenaikan 6%–7% sebagai rentang moderat yang tetap menjaga daya beli buruh
  3. Kenaikan 6,5%–6,8% sebagai opsi kompromi yang realistis dan terukur
  4. Kenaikan dengan indeks tertentu 0,7–0,9, bukan 0,3–0,8

“Empat opsi ini jelas. Intinya buruh menolak kenaikan yang jatuh di kisaran 4%. Minimal harus setara bahkan lebih baik dari tahun sebelumnya, dan indeks tertentu harus dinaikkan ke 0,7 sampai 0,9,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut puluhan ribu buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan melakukan aksi di Istana pada Jumat, 19 Desember 2025. Aksi serupa akan digelar serentak di berbagai provinsi di Jawa dan Sumatera.

"Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap RPP Pengupahan dan penetapan umum minimum yang tidak sesuai harapan buruh," tegasnya. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik