Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus dapat memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi.
Dalam Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan jika rumah sakit swasta paling sedikit menyediakan 40 persen tempat tidurnya untuk KRIS. Sementara RS pemerintah minimal menyediakan 60 persen tempat tidur.
"Saya khawatir ini akan berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Meski ada kata minimal, bukan berarti rumah sakit akan menyediakan ruang perawatan lebih dari itu. Sebab ini tidak menyalahi aturan. Sementara yang ada sekarang, rumah sakit rata-rata 60 persen tempat tidurnya untuk pasien BPJS Kesehatan," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Baca juga : Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
Selain itu, pemerintah sampai sekarang belum menetapkan iuran. Dalihnya masih melakukan penghitungan aktuaria. Yang beredar di masyarakat, akan ada iuran tunggal. Menurut Edy simpang siur soal iuran ini harus segera dijawab oleh pemerintah. Masyarakat membutuhkan kepastian.
"Kalau iuran betul satu harga maka akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN. Kalaupun iuran harus naik, juga harus disosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia mengatakan sering mendapatkan laporan dari rumah sakit akan kegelisahan penerapan KRIS. RS swasta milik organisasi keagamaan merasa kesulitan untuk mencari dana guna memperbaiki ruang perawatan yang menyesuaikan syarat KRIS.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
"Saya khawatir kalau KRIS diterapkan lalu ada RS yang belum memenuhi standar, maka RS tersebut akan diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yang rugi adalah masyarakat juga," ungkap Edy.
Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dengan data di lapangan. Kemenkes mengungkapkan sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS.
"Banyak direktur rumah sakit mengeluh ke saya atau belu siap. RS pemerintah didukung APBD, RS swasta mungkin ada investasi, tapi RS swasta keagamaan yang membangun dari iuran masyarakat ini bingung mendapatkan uang dari mana," jelasnya.
Perlu ada pelibatan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab mereka yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya. Diharapkan pemerintah bisa memperbaiki desain rawat inap standar yang berimbang antara akses dan pembiayaan. (Iam/Z-7)
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved