Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus dapat memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi.
Dalam Perpres Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebutkan jika rumah sakit swasta paling sedikit menyediakan 40 persen tempat tidurnya untuk KRIS. Sementara RS pemerintah minimal menyediakan 60 persen tempat tidur.
"Saya khawatir ini akan berpotensi menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan. Meski ada kata minimal, bukan berarti rumah sakit akan menyediakan ruang perawatan lebih dari itu. Sebab ini tidak menyalahi aturan. Sementara yang ada sekarang, rumah sakit rata-rata 60 persen tempat tidurnya untuk pasien BPJS Kesehatan," kata Edy dalam keterangannya, Jumat (7/6).
Baca juga : Komisi IX DPR: Sistem KRIS BPJS Tegakkan Prinsip Keadilan
Selain itu, pemerintah sampai sekarang belum menetapkan iuran. Dalihnya masih melakukan penghitungan aktuaria. Yang beredar di masyarakat, akan ada iuran tunggal. Menurut Edy simpang siur soal iuran ini harus segera dijawab oleh pemerintah. Masyarakat membutuhkan kepastian.
"Kalau iuran betul satu harga maka akan membiaskan prinsip gotong royong di JKN. Ini juga bisa berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN. Kalaupun iuran harus naik, juga harus disosialisasikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia mengatakan sering mendapatkan laporan dari rumah sakit akan kegelisahan penerapan KRIS. RS swasta milik organisasi keagamaan merasa kesulitan untuk mencari dana guna memperbaiki ruang perawatan yang menyesuaikan syarat KRIS.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
"Saya khawatir kalau KRIS diterapkan lalu ada RS yang belum memenuhi standar, maka RS tersebut akan diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Yang rugi adalah masyarakat juga," ungkap Edy.
Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan Kemenkes dengan data di lapangan. Kemenkes mengungkapkan sudah banyak rumah sakit yang siap mengganti kelas rawat inapnya menjadi KRIS.
"Banyak direktur rumah sakit mengeluh ke saya atau belu siap. RS pemerintah didukung APBD, RS swasta mungkin ada investasi, tapi RS swasta keagamaan yang membangun dari iuran masyarakat ini bingung mendapatkan uang dari mana," jelasnya.
Perlu ada pelibatan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab mereka yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya. Diharapkan pemerintah bisa memperbaiki desain rawat inap standar yang berimbang antara akses dan pembiayaan. (Iam/Z-7)
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved