Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto menyebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan mulai Juni 2025 telah melalui proses penelitian, pembahasan, dan pengujian dengan banyak pihak. Ini dilakukan untuk menegakkan prinsip keadilan bagi masyarakat.
"KRIS akan diberlakukan untuk perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dengan melihat kesiapan berbagai pihak secara bertahap. Program JKN menerapkan prinsip ekuitas untuk keadilan bagi seluruh masyarakat dalam kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan," kata Wenny dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/5).
Ia menjelaskan, sistem KRIS merupakan amanah regulasi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pasal 23), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit (Pasal 18, 84), dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 54) yang mengamanatkan kesamaan dan keadilan standar kelas perawatan.
Baca juga : Sistem Kelas Dihapus, DPR RI akan Minta Penjelasan BPJS Kesehatan
"Sebelum diimplementasikan, kebijakan ini telah melalui berbagai pembahasan dan pengujian dari berbagai pihak seperti lembaga pemerintah, para ahli kesehatan, ahli hukum, DPR, organisasi kesehatan, rumah sakit, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam waktu yang tidak sebentar," ujar dia.
Wenny mengemukakan, sistem KRIS dapat meringankan beban masyarakat, karena setiap anggota masyarakat akan mendapatkan kualitas manfaat dan pemerataan pelayanan kesehatan yang sama. "Artinya, setiap iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan. Jadi, yang tidak sakit menolong masyarakat yang sakit dan membutuhkan pertolongan," ucapnya.
Ia berharap melalui sistem KRIS, BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat, dengan pelayanan yang adil, merata, sederhana, mudah diakses, cepat, tanggap, dan responsif. "Di masa mendatang tidak lagi ditemukan pasien yang kerepotan bolak-balik mengurus proses rujukan atau terlalu lama mengantre sambil kesakitan di UGD rumah sakit, hanya untuk menunggu respons dari BPJS Kesehatan demi mendapatkan penempatan kamar dan perawatan," tuturnya. (Ant/Z-2)
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved