Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3), membahas kelanjutan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Menkes berharap kebijakan KRIS bisa difinalisasi di bulan ini.
"KRIS masih perlu difinalisasikan dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2023, sebab sudah lima kali rapat harmonisasi mengenai implementasi 12 kriteria KRIS," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, KRIS merupakan pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Baca juga : Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Libatkan Peserta BPJS Kesehatan
Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap pada rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria. Kriteria tersebut di antaranya, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ruangan yang terbagi, komponen bangunan kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Dari hasil survei yang dilakukan Kemenkes, sebut Menkes, pada 85% Rumah Sakit di Indonesia sebagian besar sudah memenuhi kriteria, namun ada tiga hal yang sulit dipenuhi diantaranya kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.
“Dari hasil survei kami lakukan pada 85% di rumah sakit seluruh Indonesia, 100% sudah memenuhi kriteria no 1-9, jadi yang memang berat dipenuhi yaitu angka 10-12,” ucap Budi Gunadi Sadikin.
Adapun rincian survei kesiapan implementasi atau penerapan KRIS yang dilakukan yakni ke 3.122 rumah sakit. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.
Dari 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit. Dari total 2.531 yang telah mengisi survei, 306 rumah sakit sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh.
Sementara 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi sembilan kriteria.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan per Januari 2023 sudah ada 306 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS sehingga pemerintah menargetkan ada tambahan 450 rumah sakit untuk mencapai target 756 rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS pada Juni 2023 mendatang.
“Di Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya kan di bulan juni 756. Kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," kata Budi
Kepada Menkes, anggota komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan, pelaksanaan KRIS harus dilakukan secara detail dan tidak untuk coba-coba supaya tidak terjadi kegaduhan.
“Pemerintah jangan berandai-andai. Tolong betul dilihat kembali pelaksanaan KRIS, jangan coba-coba pelaksanaan harus detail supaya tidak terjadi kegaduhan apalagi di tahun politik,” ucap Irma.
Irma pun menegaskan, Menkes dan pihak yang terkait harus hati-hati dalam melaksanakan program implementasi KRIS. (MGN/Z-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved