Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI IX DPR menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3), membahas kelanjutan implementasi kelas rawat inap standar (KRIS). Menkes berharap kebijakan KRIS bisa difinalisasi di bulan ini.
"KRIS masih perlu difinalisasikan dan diharapkan selesai pada akhir Maret 2023, sebab sudah lima kali rapat harmonisasi mengenai implementasi 12 kriteria KRIS," Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, KRIS merupakan pengganti layanan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan secara merata tanpa melihat besaran iurannya.
Baca juga : Uji Coba Aturan Rawat Inap Baru Harus Libatkan Peserta BPJS Kesehatan
Implementasi KRIS dilakukan secara bertahap pada rumah sakit yang sudah memenuhi 12 kriteria. Kriteria tersebut di antaranya, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, ruangan yang terbagi, komponen bangunan kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas, serta outlet oksigen.
Dari hasil survei yang dilakukan Kemenkes, sebut Menkes, pada 85% Rumah Sakit di Indonesia sebagian besar sudah memenuhi kriteria, namun ada tiga hal yang sulit dipenuhi diantaranya kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai standar aksesibilitas hingga outlet oksigen.
“Dari hasil survei kami lakukan pada 85% di rumah sakit seluruh Indonesia, 100% sudah memenuhi kriteria no 1-9, jadi yang memang berat dipenuhi yaitu angka 10-12,” ucap Budi Gunadi Sadikin.
Adapun rincian survei kesiapan implementasi atau penerapan KRIS yang dilakukan yakni ke 3.122 rumah sakit. Sebanyak 2.939 rumah sakit di antaranya telah diwajibkan mengikuti standar KRIS.
Dari 2.939 rumah sakit, jumlah rumah sakit yang sudah mengisi survei sebanyak 2.531 rumah sakit. Dari total 2.531 yang telah mengisi survei, 306 rumah sakit sudah memenuhi 12 standar KRIS secara penuh.
Sementara 1.109 rumah sakit sudah memenuhi 10 kriteria, dan 2.531 rumah sakit sudah memenuhi sembilan kriteria.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan per Januari 2023 sudah ada 306 rumah sakit yang memenuhi standar KRIS sehingga pemerintah menargetkan ada tambahan 450 rumah sakit untuk mencapai target 756 rumah sakit yang mengimplementasikan KRIS pada Juni 2023 mendatang.
“Di Februari angka itu sudah naik ke 728. Jadi sebenarnya kenaikannya dari bulan ke bulan cukup progresif untuk mengejar rencana kita, targetnya kan di bulan juni 756. Kelihatannya akan tercapai untuk 2023 ini," kata Budi
Kepada Menkes, anggota komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan, pelaksanaan KRIS harus dilakukan secara detail dan tidak untuk coba-coba supaya tidak terjadi kegaduhan.
“Pemerintah jangan berandai-andai. Tolong betul dilihat kembali pelaksanaan KRIS, jangan coba-coba pelaksanaan harus detail supaya tidak terjadi kegaduhan apalagi di tahun politik,” ucap Irma.
Irma pun menegaskan, Menkes dan pihak yang terkait harus hati-hati dalam melaksanakan program implementasi KRIS. (MGN/Z-4)
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
CALON Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dalam debat kedua Pilakda DKI mengatakan akan menggratiskan biaya BPJS hingga 100% bagi warga Jakarta yang tidak mampu.
Hal itu agar para peserta dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa harus datang ke kantor cabang terdekat, terutama pada masa pandemi.
Opsi penaikan iuran diambil karena ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 tiliun pada 2019.
BPJS Kesehatan telah meminta 92 rumah sakit untuk mengembalikan selisih biaya klaim layanan yang sudah dibayarkan.
Biaya Penyakit Kronis yang ditanggung BPJS.
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan,"
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi
PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved