Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mulai menggodok peraturan menteri kesehatan (Permenkes) yang akan mengatur secara teknis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Permenkes tentang KRIS ini targetnya nanti mendekati Juni 2025, baru ada perubahan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikonfirmasi di Jakarta, Senin 13/5).
Ia mengatakan Permenkes tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit per 8 Mei 2024.
Sejumlah klausul yang digodok di antaranya kesiapan fasilitas rumah sakit pemerintah dalam menampung perawatan pasien BPJS Kesehatan hingga penyesuaian iuran peserta.
Baca juga : Perpres 59/2024 Dorong Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Nadia menjelaskan implementasi KRIS menyeragamkan jenjang kelas peserta layanan program JKN, dari yang semula terbagi ke dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar fasilitas layanan yang meliputi 12 kriteria.
Kriteria yang dimaksud meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan. Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen. Meski demikian, kata Nadia, layanan di rumah sakit masih diperkenankan menyediakan kelas layanan bagi pasien yang tidak terdaftar dalam program JKN.
Baca juga : Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit
Pada pasal 51 Perpres Jaminan Kesehatan diatur ketentuan naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
"Bedakan antara layanan dengan asuransi. BPJS Kesehatan kan asuransi, nah asuransinya tidak ada per kelas, cuma KRIS saja. Kalau mau naik kelas bisa upgrade dengan membayar selisih biaya," katanya.
Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diproyeksikan terealisasi paling lambat 30 Juni 2025. Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit. (Ant/P-5)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Keterlibatan sekolah dan orang tua jadi elemen penting dalam membangun pemahaman anak terhadap kesehatan dan lingkungan medis secara positif.
Jasa Raharja telah mengoptimalkan sistem monitoring dan respons cepat yang terintegrasi secara daring dengan lebih dari 2.770 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Fokus kolaborasi ini adalah menggalakkan program pencegahan stunting bagi warga masyarakat di sekitar Pondok Gede, Kota Bekasi.
Integrasi fasilitas dan layanan ini dirancang untuk menghadirkan alur perawatan kanker yang lebih komprehensif dan efisien.
MULAI berfungsinya kembali beberapa rumah sakit di lokasi bencana banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh merupakan kabar baik. Namun, peningkatan jumlah pasien akan meningkat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mempercepat pembersihan, perbaikan, dan pemulihan layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terdampak bencana Sumatra.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved