Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas layanan 1, 2, 3, VIP, hingga VVIP, dinilai bisa membebani rumah sakit.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Kamis (13/7).
Selain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal.
Baca juga : BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
"KRIS berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan ketidaksiapan rumah sakit melayani pasien JKN," ujarnya.
KRIS pada dasarnya sudah diamanatkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan namun KRIS yang awalnya dirancang untuk satu ruang perawatan, saat ini ada perubahan.
Baca juga : Penderita Thalasemia, Zamzami Andalkan Biaya Pengobatan Hanya pada JKN
Menurut Timboel, KRIS yang baik adalah menstandarkan ruang perawatan kelas 1 yaitu 2 tempat tidur dengan standar lainnya, seperti luas, suhu, dan sebagainya. Demikian juga ruang perawatan kelas 2, distandarkan 3 tempat tidur dan standar lainnya. Dan ruang perawatan kelas 3 yaitu 4 tempat tidur dan standar lainnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, leading sector uji coba KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Maka sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sampai dengan saat ini manfaat akomodasi bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu terbagi menjadi hak rawat kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
"Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit juga masih tetap sama, besaran tarif rawat inap INA CBG berdasarkan masing-masing kelas rawat inap," pungkasnya. (Z-5)
Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan JKN mencakup penggunaan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan
KOMISI IX DPR RI sedang membahas anggaran pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melibatkan pemerintah.
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengajak masyarakat yang mengidap penyakit kusta agar tidak perlu disembunyikan.
Panduan lengkap cara skrining BPJS Kesehatan terbaru 2026 via Mobile JKN dan Website. Wajib dilakukan setahun sekali agar bisa berobat lancar di FKTP dan Puskesmas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif transportasi dan subsidi air bersih PAM Jaya hingga BPJS kesehatan untuk para buruh.
Pratikno, mengatakan bahwa 10 tahun lalu, Indonesia mengambil keputusan berani dengan meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved