Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas layanan 1, 2, 3, VIP, hingga VVIP, dinilai bisa membebani rumah sakit.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Kamis (13/7).
Selain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal.
Baca juga : BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
"KRIS berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan ketidaksiapan rumah sakit melayani pasien JKN," ujarnya.
KRIS pada dasarnya sudah diamanatkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan namun KRIS yang awalnya dirancang untuk satu ruang perawatan, saat ini ada perubahan.
Baca juga : Penderita Thalasemia, Zamzami Andalkan Biaya Pengobatan Hanya pada JKN
Menurut Timboel, KRIS yang baik adalah menstandarkan ruang perawatan kelas 1 yaitu 2 tempat tidur dengan standar lainnya, seperti luas, suhu, dan sebagainya. Demikian juga ruang perawatan kelas 2, distandarkan 3 tempat tidur dan standar lainnya. Dan ruang perawatan kelas 3 yaitu 4 tempat tidur dan standar lainnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, leading sector uji coba KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Maka sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sampai dengan saat ini manfaat akomodasi bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu terbagi menjadi hak rawat kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
"Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit juga masih tetap sama, besaran tarif rawat inap INA CBG berdasarkan masing-masing kelas rawat inap," pungkasnya. (Z-5)
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
BPJS Kesehatan sebaiknya difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Sementara, orang yang lebih kaya bisa memperoleh layanan kesehatan dari asuransi swasta.
DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan terdapat kendala yang menyebabkan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) belum bisa terealisasi hingga saat ini.
Pemerintah belum menetapkan pembiayaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan rencana tersebut masih digodok oleh kementerian dan lembaga.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved