Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROGRAM Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan dijalankan BPJS Kesehatan untuk mengganti kelas layanan 1, 2, 3, VIP, hingga VVIP, dinilai bisa membebani rumah sakit.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan," kata Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi, Kamis (13/7).
Selain itu, berpotensi juga adanya penolakan dari pekerja penerima upah swasta dan ASN yang membayar secara persentase tapi dapat layanan sama dengan PBI dan mandiri yang bayar secara nominal.
Baca juga : BPJS Watch: UU Kesehatan Diskriminatif Terhadap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
"KRIS berpotensi menurunkan pendapatan iuran JKN dan ketidaksiapan rumah sakit melayani pasien JKN," ujarnya.
KRIS pada dasarnya sudah diamanatkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan namun KRIS yang awalnya dirancang untuk satu ruang perawatan, saat ini ada perubahan.
Baca juga : Penderita Thalasemia, Zamzami Andalkan Biaya Pengobatan Hanya pada JKN
Menurut Timboel, KRIS yang baik adalah menstandarkan ruang perawatan kelas 1 yaitu 2 tempat tidur dengan standar lainnya, seperti luas, suhu, dan sebagainya. Demikian juga ruang perawatan kelas 2, distandarkan 3 tempat tidur dan standar lainnya. Dan ruang perawatan kelas 3 yaitu 4 tempat tidur dan standar lainnya.
Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, leading sector uji coba KRIS adalah Kementerian Kesehatan.
"Maka sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan Program JKN, BPJS Kesehatan siap melaksanakan segala regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sampai dengan saat ini manfaat akomodasi bagi peserta JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden, yaitu terbagi menjadi hak rawat kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
"Begitu pula dengan pembayaran klaim ke rumah sakit juga masih tetap sama, besaran tarif rawat inap INA CBG berdasarkan masing-masing kelas rawat inap," pungkasnya. (Z-5)
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perpres 59/2024 menetapkan bahwa penyesuaian manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan paling lambat diberlakukan pada 1 Juli 2025.
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved