Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIREKTUR Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menilai penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang juga mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
"Perpres 59/2024 ini bagus, tidak saja mengatur pasien bisa naik kelas, kecuali PBI atau mereka yang di kelas III, dan KRIS dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dengan ada standar kelas ruang rawat inap untuk memenuhi 12 kriteria," kata Ali Ghufron, Senin (13/5).
Diberitakan sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satunya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan KRIS.
Baca juga : Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025
Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024 menekankan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Sementara penetapan manfaat, tarif, dan iuran peserta akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. Melihat persiapan yang masih ada waktu Ali Ghufron menyebut rumah sakit sudah banyak yang siap menjalankan KRIS.
"Saat ini baru uji coba, tapi kalau rumah sakit yang merasa siap sudah banyak," ucapnya.
Ia berpesan meski ada banyak perubahan dalam fasilitas pelayanan. Diharapkan rumah sakit tidak mengurangi ketersediaan tempat tidur pasien.
"Hanya pesan saya jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur, pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 Kriteria," pungkasnya. (H-2)
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved