Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan menyeragamkan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan melalui program fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk rawat inap kan ada 2 yakni kelas rawat inap standar dan non standar. KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Pasien yang mendapatkan pelayanan eksekutif maka termasuk pasien non BPJS Kesehatan dan membayar perawatan secara mandiri.
Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS
"Sementara non BPJS Kesehatan boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi," ujar dia.
Namun aturan tersebut masih menunggu aturan dari peraturan menteri kesehatan yang paling telat diterapkan pada 1 Juli 2025.
Selain itu, ia juga mengatakan kekhawatiran rumah sakit bisa alami penurunan jumlah tempat tidur seharusnya sudah bisa diatasi karena pelaksanaan KRIS sudah dilakukan satu tahun lalu.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan memberlakukan KRIS dengan membatasi ruang inap hanya 4 pasien paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Kekhawatiran itu dari rumah sakit, jadi kita beri batas waktu setahun diharapkan jangan berkurang tempat tidurnya dan diatur maksimal 4 tempat tidur," pungkasnya. (Z-8)
MENTERI Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kesiapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta BPJS Kesehatan.
SEJUMLAH asosiasi rumah sakit menyampaikan rekomendasi terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
Ketua Forum Jaminan Sosial Pekerja dan Buruh Jusuf Rizal menyebut pihaknya menolak gagasan KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan.
RSUD Embung Fatimah, RS Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta rumah sakit swasta seperti RS Awal Bros dalam proses penyesuaian implementasi KRIS.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan penetapan Kelas Rawa Inap Standar (KRIS) meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan KRIS. Masyarakat harus memperoleh layanan kesehatan
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
SEJUMLAH rumah sakit tidak akan mengikuti program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak akan membuat rumah sakit (RS) kehilangan jumlah tempat tidur.
MASIH ada pro dan kontra berbagai rumah sakit swasta di Indonesia terkait penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta BPJS Kesehatan.
LAYANAN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan per tanggal 30 Juni 2025. KRIS akan dihadirkan untuk menggantikan sistem kelas yang selama ini digunakan oleh BPJS Kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved