Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan menyeragamkan layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan melalui program fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk rawat inap kan ada 2 yakni kelas rawat inap standar dan non standar. KRIS untuk semua pasien BPJS Kesehatan," kata Syahril dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).
Pasien yang mendapatkan pelayanan eksekutif maka termasuk pasien non BPJS Kesehatan dan membayar perawatan secara mandiri.
Baca juga : Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRIS
"Sementara non BPJS Kesehatan boleh bayar sendiri atau ditanggung perusahaan atau asuransi," ujar dia.
Namun aturan tersebut masih menunggu aturan dari peraturan menteri kesehatan yang paling telat diterapkan pada 1 Juli 2025.
Selain itu, ia juga mengatakan kekhawatiran rumah sakit bisa alami penurunan jumlah tempat tidur seharusnya sudah bisa diatasi karena pelaksanaan KRIS sudah dilakukan satu tahun lalu.
Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini
Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan memberlakukan KRIS dengan membatasi ruang inap hanya 4 pasien paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Kekhawatiran itu dari rumah sakit, jadi kita beri batas waktu setahun diharapkan jangan berkurang tempat tidurnya dan diatur maksimal 4 tempat tidur," pungkasnya. (Z-8)
BPJS Watch mengatakan uji coba implementasi aturan rawat inap baru atau KRIS harus melibatkan peserta BPJS Kesehatan agar tingkat kepuasan peserta tidak terabaikan.
Kepada DPR, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap finalisasi kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) diputuskan bulan ini.
Penghapusan kelas perawatan yang terdapat di sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS harus diiringi dengan persiapan yang memadai.
"Ini memiliki banyak masalah seperti biaya renovasi yaitu kesiapan rumah sakit swasta khususnya, tidak ada lagi gotong-royong iuran karena hanya 1 ruang perawatan,"
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi
PEMERINTAH tengah berproses untuk menyiapkan kelas ruang rawat inap standar (KRIS) dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Nantinya perawatan pasien inap BPJS Kesehatan
Persi tengah melakukan survei kesiapan rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan KRIS. Sehingga, dapat memberikan layanan kesehatan yang maksimal.
Nantinya, peserta kelas 1, 2 dan 3 JKN-KIS akan tergolong dalam satu kelas yang sama.
Kemampuan membayar peserta kelas 3 BPJS Kesehatan menjadi sorotan pada rencana penerapan KRIS JKN per Juli 2022.
Sebelumnya, muncul perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan yang akan bergantung besaran gaji. Hal itu disebut sudah tertuang dalam UU tentang SJSN.
DJSN menyelenggarakan uji coba kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di fasilitas rumah sakit vertikal milik pemerintah mulai Juli 2022.
UJI coba kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang semula direncanakan akan dimulai 1 Juli 2022 dimundurkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved