Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memaparkan hasil investigasi kasus dr Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) bunuh diri diduga karena alami perundungan.
Dalam prosesn investigasi ditemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada Almarhumah Risma. Permintaan uang itu berkisar antara Rp20–40 juta per bulan.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," kata Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Minggu (9/1).
Baca juga : Beri Ruang Pemerintah dalam Penanganan Perundungan PPDS di Undip
Dr Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik antara lain; membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji office boy, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
Syahril menyebut pungutan itu sangat memberatkan dr Aulia dan keluarga. Faktor itu juga diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu.
"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," ujar dia.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," tambahnya.
Selain itu terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024 lalu, Kemenkes mengambil kebijakan antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari invididu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes. (H-2)
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Peran warga sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan murid, sangat strategis dalam memastikan sekolah aman dan nyaman.
Merespons bullying, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menggelar 'Gen Z Fest: The Next Wave of Digital Natives' di Jakarta (18/12)
Data UPT PPA DKI Jakarta menunjukkan, hingga 19 Desember 2025 terdapat 2.182 pengaduan. Kekerasan psikis menempati urutan tertinggi dengan 1.059 kasus.
Dalam aksinya, mereka sempat mendatangi sekolah yang berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/12).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved