Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIREKTUR Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya merespon laporan terhadap dirinya oleh Perwakilan Komite Solidaritas Profesi terkait dugaan adanya hoaks yang dilakukan Kemenkes.
Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena adanya dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait informasi dugaan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) hingga sebabkan bunuh diri.
Merespon itu Azhar tidak ambil pusing dan akan membuka seterang-terangnya terkait kasus dugaan perundungan di FK Undip tersebut.
Baca juga : MRPTNI Dukung Upaya untuk Cegah dan Tindak Tegas Perundungan di Kampus
"Pengumuman aja dari kepolisian. Kan semua buktinya sudah di sana. Dan Menteri Kesehatan, Kapolri, juga Mendikbud-Ristek sepakat bahwa ini akan dibuka seterang-terangnya. Justru pelaporan ini saya senang karena bisa lebih terbuka lagi," kata Azhar saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Bukti yang dilaporkan terkait kasus tersebut seperti bukti transfer, foto, pesan whatsapp, dan sebagainya.
Ia menjelaskan pada prinsipnya di dunia kedokteran bullying seperti sudah menjadi suatu kebiasaan. Dan Kemenkes berusaha menghilangkan kebiasaan ataupun tradisi yang jelek. Menciptakan dokter dengan baik tanpa bullying seperti ini.
"Julah pelaporan dugaan bullying sampai dengan bulan Agustus kemarin, ada sekitar 1.600an. Tapi setelah dicek bukan semuanya bullying. Kita juga lihat kalau misalnya ada mahasiswa yang dimarahin ternyata dia cuma dikatakan bodoh, itu menurut saya sih bukan bullying. Tapi kalau pakai bahasa binatang, pakai bahasa sara, atau menghina seseorang, itu baru kita katakan bullying. Atau dia pakai fisik, itu kita katakan bullying," ungkapnya.
Kemudian kekerasan secara verbal atau fisik yang dilakukan depan pasien yang menjatuhkan martabat seseorang, itu masih bullying. Ia menyebut sudah ada kategorinya sehingga bisa diklasifikasikan tingkatan perundungannya. (Z-8)
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
Data tersebut dihimpun melalui jalur pengaduan resmi serta audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sejak 2023, pihaknya sudah mengamati terkait perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
MASA pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) siswa baru di beberapa daerah sudah akan dimulai, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Film Cyberbullying menyoroti fenomena sosial bahwa perundungan di ruang digital yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak dan remaja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved