Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya merespon laporan terhadap dirinya oleh Perwakilan Komite Solidaritas Profesi terkait dugaan adanya hoaks yang dilakukan Kemenkes.
Diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri karena adanya dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong terkait informasi dugaan perundungan yang dialami dr Aulia Risma Lestari peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) hingga sebabkan bunuh diri.
Merespon itu Azhar tidak ambil pusing dan akan membuka seterang-terangnya terkait kasus dugaan perundungan di FK Undip tersebut.
Baca juga : MRPTNI Dukung Upaya untuk Cegah dan Tindak Tegas Perundungan di Kampus
"Pengumuman aja dari kepolisian. Kan semua buktinya sudah di sana. Dan Menteri Kesehatan, Kapolri, juga Mendikbud-Ristek sepakat bahwa ini akan dibuka seterang-terangnya. Justru pelaporan ini saya senang karena bisa lebih terbuka lagi," kata Azhar saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (12/9).
Bukti yang dilaporkan terkait kasus tersebut seperti bukti transfer, foto, pesan whatsapp, dan sebagainya.
Ia menjelaskan pada prinsipnya di dunia kedokteran bullying seperti sudah menjadi suatu kebiasaan. Dan Kemenkes berusaha menghilangkan kebiasaan ataupun tradisi yang jelek. Menciptakan dokter dengan baik tanpa bullying seperti ini.
"Julah pelaporan dugaan bullying sampai dengan bulan Agustus kemarin, ada sekitar 1.600an. Tapi setelah dicek bukan semuanya bullying. Kita juga lihat kalau misalnya ada mahasiswa yang dimarahin ternyata dia cuma dikatakan bodoh, itu menurut saya sih bukan bullying. Tapi kalau pakai bahasa binatang, pakai bahasa sara, atau menghina seseorang, itu baru kita katakan bullying. Atau dia pakai fisik, itu kita katakan bullying," ungkapnya.
Kemudian kekerasan secara verbal atau fisik yang dilakukan depan pasien yang menjatuhkan martabat seseorang, itu masih bullying. Ia menyebut sudah ada kategorinya sehingga bisa diklasifikasikan tingkatan perundungannya. (Z-8)
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Kuasa hukum keluarga Aulia Risma Lestari, mengatakan bahwa melihat bahwa tuntutan jaksa penuntut umum sangat ringan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu.
RUMAH sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved