Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Wamen PPPA: Perlindungan Anak di Ruang Digital Harus Jadi Prioritas

Ficky Ramadhan
06/2/2026 20:27
Wamen PPPA: Perlindungan Anak di Ruang Digital Harus Jadi Prioritas
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan.(Dok. Antara)

WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama menyusul meningkatnya kejahatan serta online sexual exploitation of children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia termasuk negara dengan jumlah laporan terbanyak secara global dan masuk tiga besar pada 2024. Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa ruang digital telah dimanfaatkan untuk pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi terhadap anak-anak Indonesia.

Berbagai bentuk eksploitasi seksual yang kian sering muncul antara lain sextortion, live streaming abuse, grooming, hingga CSAM, dengan pola serupa yakni pelaku membangun kedekatan atau kontrol sebelum memanfaatkan rasa takut, malu, atau ketergantungan korban.

"Itulah sebabnya respons cepat itu penting. Bukan semata mengejar pelaku, tetapi juga memutus kontrol pelaku atas korban, sebelum korban makin terjerat. Di kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir lewat sistem, bukan hanya reaksi kasus per kasus. Itu sebabnya, dari sisi kebijakan, negara memastikan ada perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi," kata Veronica dalam keterangannya, Jumat (6/2).

Dalam kesempatan yang sama, Veronica menyebut Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik mewajibkan adanya perlindungan bagi anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk pengaturan usia minimum, verifikasi pengguna, dan mekanisme pelaporan.

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi instrumen penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.

Wamen PPPA juga menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi dengan melibatkan Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah daerah, serta komunitas.

Ia berharap penguatan kapasitas yang berperspektif korban dan kolaborasi lintas sektor dapat mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kemen PPPA juga terus memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui platform SAPA 129 serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia. Layanan ini berfokus pada penanganan awal, rehabilitasi, dan pemulihan korban kekerasan," ujarnya.

Perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari keluarga, komunitas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara sistem elektronik.

Ia menambahkan, membangun ekosistem perlindungan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa dan menjamin masa depan anak-anak Indonesia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya