Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Kementerian PPPA: Kasus Siswa Bunuh Diri di NTT tak Boleh Terulang

Ficky Ramadhan
04/2/2026 19:04
Kementerian PPPA: Kasus Siswa Bunuh Diri di NTT tak Boleh Terulang
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.(Dok. Kementerian PPPA)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang anak laki-laki berinisial YBR, 10, siswa kelas IV sekolah dasar, yang ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri di sebuah pohon di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.

"Kami sangat prihatin atas tragedi anak yang meninggal dengan menghilangkan nyawanya sendiri. Tidak seharusnya kejadian ini terjadi, bahkan tidak seharusnya terlintas di benak anak-anak kita untuk menghilangkan nyawa sendiri," kata Pribudiarta saat dihubungi, Rabu (4/2).

Ia menekankan bahwa anak merupakan harapan masa depan bangsa yang hak-haknya harus dipenuhi, khususnya di bidang pendidikan. Menurutnya, tanggung jawab dalam mengasuh dan melindungi anak tidak hanya berada pada keluarga, tetapi juga negara.

"Anak sebagai harapan masa depan bangsa tidak seharusnya terabaikan pemenuhan haknya, terutama di bidang pendidikan. Mengasuh satu anak menjadi tanggung jawab dan peran satu negara," ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, aparat kepolisian menemukan sepucuk surat tulisan tangan milik korban saat proses evakuasi. Surat tersebut ditulis dalam bahasa daerah Bajawa dan ditujukan kepada ibu korban.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami isi surat dan penyebab pasti kematian YBR, termasuk dugaan bahwa korban mengalami kekecewaan karena tidak dibelikan peralatan tulis akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Pribudiarta menyebut bahwa tragedi anak bunuh diri tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya terkait perlindungan keluarga miskin.

"Sebagai evaluasi, perlu dilihat kembali apakah keberadaan keluarga korban yang termasuk kelompok keluarga miskin seharusnya masuk ke dalam berbagai sasaran bantuan pemerintah. Saat ini, pemerintah memiliki berbagai program yang berpihak kepada kelompok miskin, baik sasarannya individu maupun keluarga," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi anak dari tekanan psikologis yang bisa memicu bunuh diri.

"Peran berbagai pihak mulai dari keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar, baik sekolah, tenaga pendidik, pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi dan pusat, perlu terus digerakkan kembali untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.

Saat ini, proses penyelidikan terkait kematian YBR masih ditangani oleh kepolisian setempat bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA). Kementerian PPPA menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak agar peristiwa serupa tidak terulang. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya