Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Kekerasan Anak hingga Tewas

Benny Bastiandy
25/2/2026 15:00
Ibu Tiri di Sukabumi Tersangka Kekerasan Anak hingga Tewas
Kapolres Sukabumi AKB Samian memberikan keterangan berkaitan penetapan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak.(MI/Benny)

POLRES Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan TR sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia. TR yang merupakan ibu tiri korban berinsial NS, 13, itu diduga tak hanya melakukan kekerasan fisik, tapi juga psikis.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Samian mengatakan penetapan tersangka terhadap TR merupakan kerja keras tim penyidik yang mengumpulkan berbagai alat bukti. Hasil penyelidikan hingga penyidikan, pada perkara tersebut kemudian mengerucut kepada tersangka 

"Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan tersangka TR yang merupakan ibu tiri korban atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," kata Samian kepada wartawan, Rabu (25/2). 

Samian menuturkan, dugaan kekerasan atau penganiayaan yang dialami korban sebetulnya terjadi sejak lama. Bahkan, kejadian penganiayaan sebelumnya sudah dilaporkan ke polisi.

"Terkait dugaan penganiayaan yang dialami korban, ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Seperti pada 4 November 2024, pernah juga ada laporan. Laporan sudah kita proses, tetapi ada perdamaian. Kejadian serupa pernah juga terjadi pada 2023," terangnya.

Samian menuturkan, motif di balik aksi kejam tersangka didasari untuk mendidik korban agar disiplin. Namun, cara yang dilakukan cenderung salah karena terjadi dugaan kekerasan fisik dan psikis. "Tapi kita masih dalami lagi," tegasnya.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan tersangka lain pada perkara tersebut. Samian menuturkan, saat ini pun pihak kepolisian masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksiologi.

"Dari hasil autopsi kita masih menunggu karena pengecekan laboratoris yang memang membutuhkan waktu, sekitar 1-2 minggu," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76c UU RI Nomor 35/2014 juncto UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya