Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

PP Tunas: Babak Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat Pembatasan Medsos

Putri Rosmalia Octaviyani
06/3/2026 20:07
PP Tunas: Babak Baru Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat Pembatasan Medsos
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menilai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas, menjadi babak baru dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menyatakan bahwa regulasi pembatasan media sosial (medsos) untuk anak ini memberikan kerangka hukum yang lebih tegas bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE). Platform digital kini diwajibkan untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam perancangan produk dan fitur mereka.

Urgensi Perlindungan Kesehatan Mental Anak

Imran menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini sangat mendesak di tengah masifnya penggunaan media sosial oleh anak dan remaja. Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, aktivitas digital berisiko memicu perilaku adiktif, gangguan pola tidur, hingga masalah kesehatan mental yang serius.

"Perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya dengan pembatasan, tetapi juga memerlukan desain platform yang lebih etis, peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta dukungan kesehatan mental yang lebih mudah diakses," ujar Imran di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Data dari Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya memperkuat urgensi ini. Tercatat adanya peningkatan kasus paparan pornografi dan kecanduan game online pada anak di bawah usia 18 tahun dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi indikasi kuat perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis di ruang digital.

Aturan Batas Usia 16 Tahun dan Penonaktifan Akun

Sebagai implementasi teknis dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini menetapkan batasan ketat bagi pengguna platform digital kategori risiko tinggi.

Berdasarkan aturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Sebagai konsekuensinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan pada platform berikut:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (dahulu Twitter)
  • Bigolive
  • Roblox

PP Tunas membuka ruang bagi orang tua untuk memiliki kontrol yang lebih besar dalam mengawasi aktivitas digital anak, memastikan penggunaan teknologi tetap memberikan manfaat tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

Pemerintah berharap kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan penyedia layanan digital dapat menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat bagi generasi muda Indonesia di masa depan. (Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya