Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bareskrim Sita Rp59 Miliar dari Jaringan Judi Online, 17 Perusahaan Fiktif Terungkap

Siti Yona Hukmana
07/1/2026 18:38
Bareskrim Sita Rp59 Miliar dari Jaringan Judi Online, 17 Perusahaan Fiktif Terungkap
Ilustrasi .(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala nasional dan internasional yang melibatkan 21 situs web. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima orang tersangka yang berperan membangun ekosistem pencucian uang melalui belasan perusahaan fiktif.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan 17 perusahaan fiktif untuk menyamarkan transaksi keuangan dari para pemain.

"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui Qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Modus Perusahaan Fiktif
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni MNF, 30, MR, 33, QF, 29, AL, 33, dan WK, 45. Masing-masing memiliki peran strategis, mulai dari pengumpul data KTP, pembuat dokumen palsu, hingga direktur boneka di perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

MNF, misalnya, menjabat sebagai Direktur PT STS yang berfungsi sebagai fasilitator transaksi deposit. Sementara itu, tersangka MR menjadi otak yang memerintahkan pembuatan dokumen dan akta pendirian perusahaan palsu.

"Barang bukti yang diamankan dan disita dari tersangka MMF adalah satu unit handphone, satu unit laptop, dan satu kartu NPWP," ungkap Himawan.

Polisi juga masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI, yang diduga kuat sebagai pemberi perintah utama dalam struktur organisasi ini.

Pemblokiran Dana Rp59 Miliar
Selain menangkap para tersangka di berbagai lokasi seperti Jakarta, Bogor, hingga Surabaya, penyidik juga berhasil melakukan pelacakan aset secara signifikan.

"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," pungkas Himawan.

Jaringan ini mengoperasikan sedikitnya 21 situs judi online, di antaranya SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, hingga BMW312. Jenis perjudian yang ditawarkan meliputi slot, casino, hingga judi bola. Investigasi menunjukkan adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran untuk mencuci uang hasil kejahatan tersebut.

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 303 KUHP.

Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik