Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik perjudian online (judol). Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp96.777.177.881.
Pengungkapan kasus ini berasal dari dua sumber utama, yakni patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan patroli siber, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online. Dari hasil pengembangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 situs.
Adapun nama-nama situs judi online yang teridentifikasi, antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.
"Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Himawan menyebutkan, ke-21 situs judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Setelah didalami, terungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," ungkap Himawan.
Dari pengungkapan jaringan judi online tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Selain itu, penyidik menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK.
"Selain kelima tersangka ada satu DPO berinisial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," ujar Himawan.
Sementara itu, dari pengembangan LHA PPATK, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi dengan total penyitaan sebesar Rp37.650.717.250. Rinciannya, Rp33.870.716.318 dari 142 rekening, Rp92.645.089 dari 15 rekening, serta Rp3.687.355.843 dari 30 rekening.
Himawan memerinci, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan, dengan putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.175.538.397 dari 132 rekening. Selain itu, dua laporan polisi masih dalam status penyitaan atau menunggu proses persidangan dengan nilai Rp91.481.787.654 dari 157 rekening.
Adapun tujuh laporan polisi lainnya masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan dengan nilai Rp1.739.456.534 dari 40 rekening, serta mata uang asing sebesar USD4.740 dari satu rekening.
Dengan demikian, total barang bukti uang yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan, baik dari pengungkapan situs judi online maupun penanganan LHA PPATK, mencapai Rp96.777.177.881. Rinciannya, Rp59.126.460.631 berasal dari pengungkapan situs judi online dan Rp37.650.717.250 dari pengembangan LHA PPATK.
(P-4)
Ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie
Narasi yang menyebut dirinya mendapat 50% uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online.
PPATK Indonesia menyebut perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp283 triliun. Serta, dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024.
Pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved