Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bongkar Jaringan Judol, Polri Sita Uang dan Aset Rp96 Miliar

Siti Yona Hukmana
07/1/2026 17:06
Bongkar Jaringan Judol, Polri Sita Uang dan Aset Rp96 Miliar
Konferensi pers kasus ilegal akses dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik perjudian online (judol), di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2025)(Metrotvnews/Siti Yona)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari praktik perjudian online (judol). Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp96.777.177.881.

Pengungkapan kasus ini berasal dari dua sumber utama, yakni patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, berdasarkan patroli siber, penyidik awalnya menemukan 10 situs judi online. Dari hasil pengembangan, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 situs.

Adapun nama-nama situs judi online yang teridentifikasi, antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN.

"Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Himawan menyebutkan, ke-21 situs judi online tersebut beroperasi secara nasional maupun internasional. Dari pengembangan kasus ini, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.

Setelah didalami, terungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.

"Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui QRIS dan dua perusahaan untuk penampung dana judol," ungkap Himawan.

Dari pengungkapan jaringan judi online tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Selain itu, penyidik menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK.

"Selain kelima tersangka ada satu DPO berinisial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," ujar Himawan.

Sementara itu, dari pengembangan LHA PPATK, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi dengan total penyitaan sebesar Rp37.650.717.250. Rinciannya, Rp33.870.716.318 dari 142 rekening, Rp92.645.089 dari 15 rekening, serta Rp3.687.355.843 dari 30 rekening.

Himawan memerinci, hingga saat ini terdapat 16 laporan polisi yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan, dengan putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.175.538.397 dari 132 rekening. Selain itu, dua laporan polisi masih dalam status penyitaan atau menunggu proses persidangan dengan nilai Rp91.481.787.654 dari 157 rekening.

Adapun tujuh laporan polisi lainnya masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan dengan nilai Rp1.739.456.534 dari 40 rekening, serta mata uang asing sebesar USD4.740 dari satu rekening.

Dengan demikian, total barang bukti uang yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan, baik dari pengungkapan situs judi online maupun penanganan LHA PPATK, mencapai Rp96.777.177.881. Rinciannya, Rp59.126.460.631 berasal dari pengungkapan situs judi online dan Rp37.650.717.250 dari pengembangan LHA PPATK.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik