Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menyebut perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp283 triliun. Serta, dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024.
"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III/2024 sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun," jelas Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), hari ini.
Danang mengatakan, data tersebut merupakan hasil dari data pemain judol dan aliran dana yang dikelola pihaknya. Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan Komdigi untuk melakukan pencegahan.
Danang menyebut jumlah pemain judi online tercatat sebanyak 11 juta pada 2024. Bahkan, jumlahnya diperkirakan meningkat 2 juta pemain baru.
Terlebih, dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. Dari sisi deposit, terjadi peningkatan Rp9 triliun dari periode yang sama tahun lalu.
"Ini sesuai dengan KUHP 303 dan dapt dikenakan sebagai tindak pidana," ucapnya. (P-2)
Polri mendapat dorongan untuk menyelidiki lebih dalam terkait motif di balik deposit senilai Rp10 ribu pada platform judi online berskala internasional
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dana dari transaksi judi online juga berpotensi menimbulkan capital outflow mengingat dana tersebut pada akhirnya ditransfer ke bandar judi online yang berlokasi di luar negeri.
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online.
Pertanyaannya, sampai di mana keberanian itu? Apakah ia datang setelah pucuk kekuasaan berganti dari Jokowi ke Prabowo?
Pengungkapan Kasus Perjudian Online Yang Melibatkan Pegawai Kementerian Komdigi
Salah satu faktor kenapa anak-anak ditemukan bermain judol karena situasi rekam jejak pengasuhan yang tidak pernah terdeteksi.
Permainan judi online kerap disamarkan dalam bentuk permainan digital yang populer pada anak-anak.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Siber Satreskrim Polres Cianjur yang mendapati link aplikasi judi online.
Perbuatan tersebut, dilakukan setelah bersangkutan mencuri 26 komputer di ruang labolatorium sekolah. Uangnya digunakan untuk judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved