Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

PPATK Ungkap Deposit Pemain Judol Turun 30 Persen Sepanjang 2025

Siti Yona Hukmana
07/1/2026 16:59
PPATK Ungkap Deposit Pemain Judol Turun 30 Persen Sepanjang 2025
Konferensi pers terkait judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1)(Metrotvnews/Siti Yona)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil analisis dan pencermatan transaksi perjudian online (judol) di Indonesia sepanjang 2025. PPATK mencatat nilai deposit pemain judol mengalami penurunan sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut disampaikan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono dalam konferensi pers pengungkapan praktik perjudian online serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan data PPATK tahun 2025 total deposit Rp36 triliun, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah Rp51 triliun. Artinya deposit para pemain judol di masyarakat mengalami penurunan kurang lebih 30 persen,” kata Danang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1)

Danang menegaskan, PPATK akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menekan nilai transaksi perjudian online seminimal mungkin.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pergeseran pola deposit pemain judol. Jika sebelumnya transaksi banyak dilakukan melalui rekening bank atau dompet digital (e-wallet), kini pelaku lebih banyak memanfaatkan metode pembayaran menggunakan QRIS.

Menurut Danang, penggunaan QRIS membuat alur transaksi menjadi sangat cepat berpindah dari satu akun ke akun lainnya. Bahkan, dalam sejumlah kasus, aliran dana berakhir di aset kripto, sementara proses deposit dan penarikan (withdraw) dipisahkan melalui mekanisme kripto.

Pola tersebut dinilai dapat menyulitkan PPATK maupun aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran transaksi.

Meski demikian, Danang memastikan PPATK tetap memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Bareskrim Polri. Selain itu, sinergi juga dilakukan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Kami berkomitmen memberantas judol sesuai asta cita pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkas Danang. (Yon)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik