Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim meminta polisi tidak main-main dalam memberantas judi online (judol). Sebab, komitmen pemberantasan judol masuk program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Nah, Polri tidak boleh main-main. Usut tuntas bagi siapa pun yang terlibat membekingi bandar," kata Yusuf dalam program Crosscheck Medcom.id, hari ini.
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online. Salah satunya, memperkuat pencegahan dan pemberantasan. Dengan demikian, kata Yusuf, aparat penegak hukum harus tegak lurus dengan arahan kepala negara.
"Karena itu Asta Cita kan, tidak boleh bermain-main. Jadi ya tanda kutip perang melawan judul itu sudah jelas lah, karena kan Pak Presiden itu orang yang tegas," ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, ketegasan presiden itu untuk membebaskan masyarakat dari pelaku. Dia memandang masyarakat yang tersangkut judi online itu adalah korban.
Lebih lanjut, Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri dipastikan akan terus mengawasi fungsi Korps Bhayangkara itu sebagai tanggung jawab kepada presiden. Agar Polri benar-benar menjalankan pemberantasan judi online tersebut. Terutama, menangkap bandar.
"Cuman ya kalau pelaku ini kan sekarang banyak ya. Remaja 10 ribu, 10 ribu agak sulit kalau ditindak masif gitu kan. Ratusan itu ya," ujar dia.
Oleh karena itu, pemberantasan judol oleh Polri harus sungguh-sungguh dan profesional. Dengan harapan tidak ada lagi korban-korban judi online yang berdasarkan data sudah menyasar anak-anak, remaja, pelajar, dan mahasiswa.
"Jadi kami sebagai, sekali lagi ya, komponas sebagai pengawas pasti diharapkan tegas kepada Polri itu," pungkas Yusuf. (Yon/P-2)
Dana dari transaksi judi online juga berpotensi menimbulkan capital outflow mengingat dana tersebut pada akhirnya ditransfer ke bandar judi online yang berlokasi di luar negeri.
PPATK Indonesia menyebut perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp283 triliun. Serta, dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024.
Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polri mendapat dorongan untuk menyelidiki lebih dalam terkait motif di balik deposit senilai Rp10 ribu pada platform judi online berskala internasional
Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perjudian daring situs h55.hiwin.care. Sebanyak empat tersangka telah ditangkap dan tiga masih diburu.
Yusuf mengatakan masing-masing instansi terkait harus berkolaborasi menumpas judol. Terutama Polri, kata Yusuf, dari sisi pencegahan bisa dilakukan melalui patroli.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved