Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan ke publik soal kasus perlindungan situs judi online (judol) di Kominfo. Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan menerima setoran 50 persen dari hasil judol tersebut.
"Ada kewajiban menteri yang meskipun sekarang dia menjabat sebagai kepala salah satu, pejabat pemerintahan dia harus menjelaskan apakah itu kepada polisi sebagai penegak hukum atau kemudian juga menjelaskan kepada masyarakat," kata Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Abdul mengatakan hal ini menjadi kewajiban Budi Arie, karena dia seorang pejabat publik yakni Menteti Koperasi. Beda halnya jika dia bukan pejabat publik, bisa memilih untuk diam atau memberikan pernyataan.
"Tapi ketika dia menjadi pejabat publik, maka ini sudah menjadi satu kewajiban. Sebenarnya ada dua keuntungan, yang pertama menjelaskan posisinya, yang kedua dia memenuhi kewajibannya sebagai pejabat publik," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, Abdul menyebut ada kewajiban pula dari aparat penegak hukum, baik jaksa penuntut umum (JPU), hakim, dan kepolisian untuk memanggil Budi Arie. Pasalnya, terindikasi kuat melihat, mendengar, mengetahui bahkan bisa juga sebagai pelakunya atas kasus judol tersebut.
"Nah karena itu juga dalam konteks Menteri Budi Ari soal judi online ini ya meskipun sudah banyak desakan dari masyarakat, tetapi sampai hari ini kepolisian belum memanggil," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini sangat relevan Budi Ari dipanggil oleh Polri. Karena kasus judol ditangani oleh Kepolisian. "Maka, kepolisian punya kewenangan untuk memanggil siapapun termasuk memanggil Menteri yang memang dikaitkan oleh para saksi upamanya di dalam keterangannya," pungkas dia.
Perihal nama Budi Arie dalam dakwaan tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan yang sudah berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Budi Arie disebut menerima 50% dari keseluruhan dana pengamanan website yang dijaga.(P-1)
Dengan hanya menggunakan KUHP, hanya menyasar mereka yang mengoperasikan, tetapi tidak sampai kepada pihak yang mengatur atau yang membekingi.
Selama pihak-pihak yang diduga membekingi judi online tidak tersentuh hukum, upaya pemberantasan akan sulit berhasil.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Ketua DPR itu menegaskan bahwa pernyataan Budi Arie tak dilengkapi bukti kuat. Imbasnya, kata dia, ada pihak yang tersakiti oleh pernyataan tersebut.
Polisi didesak memperjelas status Budi Arie maupun PDI Perjuangan yang disebut Budi juga terlibat dalam pengajaan situs judi online.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Narasi yang menyebut dirinya mendapat 50% uang dari hasil perlindungan situs judol merupakan kongkalikong di antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
Yusuf mengatakan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo cukup jelas, lugas, dan gamblang komitmen pemerintah memberantas judi online.
PPATK Indonesia menyebut perputaran uang judi online (Judol) mencapai Rp283 triliun. Serta, dana deposit pemain sebesar Rp43 triliun hingga kuartal III/2024.
Pelajar dan mahasiswa dinilai sangat rentan terjerat judi online, terlebih berdasarkan data yang dihimpun PPATK, hampir satu juta anak muda terlibat dalam aktivitas terlarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved