Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PLATFORM media sosial global, X (sebelumnya Twitter), akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif kepada Pemerintah Republik Indonesia. Denda senilai hampir Rp80 juta yang dikenakan akibat keterlambatan platform dalam memenuhi kewajiban moderasi konten, khususnya yang bermuatan pornografi.
Pembayaran denda ini dilakukan setelah melalui proses komunikasi intensif dan penerbitan surat teguran berulang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pembayaran tersebut.
"Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X," ujar Dirjen Alexander Sabar dalam keterangan pers, dikutip Senin (15/12).
Sebelum pembayaran terlaksana, Kemkomdigi secara resmi telah melayangkan surat teguran sejak 12 September 2025.
Proses penagihan ini berpuncak pada penerbitan surat teguran ketiga, yang kemudian mendorong respons dari pihak Platform X.
Respons tersebut berupa surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi menyambut baik itikad yang ditunjukkan oleh Platform X dalam melunasi kewajiban ini. Dirjen Alexander menilai langkah X sebagai wujud kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," lanjutnya.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada Platform X telah diproses sesuai mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara. Dana ini dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Alexander Sabar juga menegaskan bahwa penegakan regulasi seperti ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya.
"Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," tegas Dirjen Alexander.
Kemkomdigi menutup pernyataan dengan mengapresiasi komitmen seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah mengimbau agar seluruh platform digital terus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten dan menjalin komunikasi yang responsif dengan pemerintah demi mewujudkan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. (Ant/Z-1)
Dalam psikologi perkembangan, remaja sedang berada pada fase meningkatnya kebutuhan otonomi.
Salah satu fenomena yang paling sering muncul dari penggunaan media sosial adalah kecenderungan remaja untuk melakukan perbandingan sosial secara ekstrem.
Laporan Kebahagiaan Dunia terbaru mengungkap dampak negatif algoritma TikTok dan Instagram pada mental pemuda.
Matcha memang kaya akan katekin, terutama epigallocatechin gallate (EGCG) yang bersifat antioksidan.
Cara seseorang mengekspresikan kesedihannya berkaitan erat dengan apa yang dirasa paling menguatkan bagi dirinya sendiri.
Narasi-narasi menyesatkan di media sosial menjadi salah satu pemicu utama keengganan orangtua untuk memberikan vaksinasi kepada anak mereka.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved