Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di KL Didenda hingga Rp8 Juta

 Gana Buana
01/1/2026 16:32
Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di KL Didenda hingga Rp8 Juta
DBKL mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.(Dok. Expedia)

DEWAN Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta (kurs Rp4.113 per RM) bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan di wilayah ibu kota Malaysia.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL Nor Halizam Ismail mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung pelaksanaan Visit Malaysia 2026 yang akan dicanangkan Perdana Menteri Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026.

“Denda dikenakan sesuai jenis pelanggaran dan dapat mencapai RM2.000 (Rp8,3 juta). Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan ruang publik,” kata Nor Halizam dilansir dari Antara, Kamis (1/1).

Selain denda, pelanggar juga akan dikenai sanksi sosial berupa kerja pelayanan publik selama lebih dari 12 jam dalam periode tertentu.

Penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dengan fokus pada kawasan wisata utama Kuala Lumpur. DBKL menargetkan pelanggaran seperti pembuangan puntung rokok, botol minuman, serta kebiasaan meludah, termasuk ludah sirih, di area pejalan kaki.

DBKL menilai perilaku tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak citra Kuala Lumpur sebagai destinasi wisata internasional.

Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, DBKL menetapkan empat kawasan bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields.

DBKL juga menegaskan akan memperketat pengawasan kebersihan tempat makan dan toilet umum. Sekitar 7.450 usaha makanan dipantau secara berkala untuk mencegah kontaminasi makanan serta perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus dan kecoa.

“Kami juga melakukan pemantauan rutin terhadap toilet umum, baik secara berkala maupun berdasarkan aduan masyarakat, demi kenyamanan warga dan wisatawan,” ujar Nor Halizam. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya