Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan Deky Yanto (25) sebagai tersangka kasus penjualan video porno anak di bawah umur melalui media sosial X dan aplikasi Telegram. Polisi menjerat Deky dengan pasal berlapis.
"Dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Perubahan Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Kemudian Jo ke dalam pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (31/5).
Tersangka Deky saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
Baca juga : Polisi Buru 398 Member Grup Telegram Video Porno Anak
"Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli video porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Satu orang pria diamankan dalam kasus tersebut.
"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila. Pelaku DY (25)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5).
Baca juga : Jual Beli Video Porno Anak, Pelaku Raup Keuntungan Hingga Rp50 Juta
Ade Safri mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu pelaku menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, konten video porno yang ada pada akun tersebut dikelola oleh tersangka. Para pembeli diharuskan membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno.
"Didapatkan fakta bahwa untuk mendapatkan konten video terkait asusila tersebut, maka calon pembeli atau pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama DY," jelasnya.
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti temuan tersebut dan mengamankan pelaku DY di Tarumajaya, Kota Bekasi. DY ditangkap di warung milik orang tuanya. (Fik/Z-7)
Pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%
Menurut Asep, ada pejabat Kemenag sampai bisa beli dua rumah dari hasil jual beli kuota ini.
Komik Lucu Tentang Jual Beli dan Transaksi. Jual beli kocak! Komik lucu tentang transaksi absurd, tawar-menawar epik, dan lika-liku dunia perniagaan yang bikin ngakak.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Selain merawat, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi anak. Setelah mendapatkan mangsa, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Dari catatan jual beli bayi tersebut, untuk bayi perempuan Rp55 juta, dan bayi laki-laki Rp60 juta hingga Rp65 juta.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved