Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan bisa terjadinya jual beli kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Permainan kotor itu bisa terjadi gegara adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah buatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Kita fokuskan dulu di hulunya, yaitu terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama yang kemudian di hilirnya adalah terkait dengan jual beli kuota tambahan, khususnya yang kuota khusus yang dilakukan oleh para biro perjalanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Budi menjelaskan, pembagian kuota tambahan harusnya menggunakan skema 92% untuk jamaah reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, Yaqut malah membuat kebijakan membagi rata 50% untuk reguler dan khusus, dengan dalih adanya diskresi menteri.
Karenanya, kuota haji khusus menjadi membeludak. Tambahan yang banyak itu membuat pejabat di Kemenag sampai pengusaha biro perjalanan haji dan umrah melakukan transaksi untuk mendapatkan kuota tambahan.
“Dalam jual belinya ini kan ada yang diperjualbelikan kepada pihak biro perjalanan lain, ataupun diperjualbelikan langsung kepada para calon jamaah,” ucap Budi.
KPK tengah mendalami praktik jual beli kuota haji ini. Salah satu pendalaman adalah harga yang ditawarkan oleh pejabat di Kemenag, pengusaha travel, sampai ke calon jamaah haji.
“Nah itu kan beda-beda praktik di lapangan, termasuk jual belinya berapa, harganya itu juga berbeda-beda,” ucap Budi.
Budi menjelaskan, transaksi jual beli kuota haji tambahan ini bukan cuma dilakukan antara pejabat di Kemenag ke pihak swasta. Transaksi juga dilakukan antarsesama biro perjalanan ibadah haji dan umrah.
“Kan tidak semua biro perjalanan haji barangkali mendapatkan slot atau ploting terkait dengan kuota itu,” terang Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved