Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
"Kasus ini masih dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (16/7).
Ade Ary menjelaskan, tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mendalami pihak yang melakukan penyebaran pertama kali dan kontennya.
Baca juga : Ibu yang Lecehkan Anak Kandung Diiming-imingi Uang Rp15 Juta
"Sedang didalami siapa yang melakukan penyebaran, konten videonya seperti apa. Ini masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah melaporkan satu akun di media sosial X karena menyebarkan video asusila yang diduga diperankan oleh anak dari vokalis band ternama berinisial AD. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/7).
"Hari ini kita melaporkan dengan Pasal UU ITE dan Pasal Pornografi," ujarnya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca juga : Polisi Dalami Akun FB Icha Shakila, Terduga Otak Pelecehan Anak oleh Ibu Kandung
Awal mula kejadian itu ketika dirinya sedang duduk berdiskusi bersama temannya di suatu lokasi di Blok M, Jakarta Selatan. Lalu melihat ada konten dengan muatan pornografi.
Feriyawansyah menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan menyelamatkan generasi muda. "Kami sebagai pemantau, pengamat media sosial dalam hal ini, kami membuat laporan terkait indikasi dugaan yang sedang viral sekarang dengan laporan polisi terkait adanya asusila pornografi. Kami merasa ini tidak pantas," tuturnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Feriyawansyah melaporkan terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik) dengan dikenakan Pasal 27 junto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 4 ayat 1 Junto Pasal 29 dan atau Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-2)
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved