Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

481 Kasus Eksploitasi Anak secara Daring, Transaksi dengan Kripto

M. Iqbal Al Machmudi
26/7/2024 15:46
481 Kasus Eksploitasi Anak secara Daring, Transaksi dengan Kripto
Ilustrasi.(Freepik)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es karena masih banyak kasus yang belum diadukan.

"Ini menunjukkan data KPAI yang diadukan teradukan oleh anak, orangtuanya, dan bahkan media juga menyampaikan itu mungkin hanya nol koma sekian persen dari data-data yang by name by address. Kita semua berkepentingan dengan data ini untuk proses langkah-langkah yang lebih optimal," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Menurut KPAI, total hampir 900 anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi dan Children Seksual Abuse Material (CSAM) atau pornografi. Dari seluruh data tidak terlepas fenomena yang ditemukan, salah satunya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak secara daring dengan bentuk eksploitasi seksual, ekonomi, serta pornografi dan cybercrime.

Baca juga : KPAI: 4 dari 19 Anak Korban Eksploitasi di X dan Telegram Telah Dapat Pendampingan

"Bentuknya lebih konkret, jual beli konten pornografi yang sering kali teradukan melibatkan anak, bahkan pembayarannya pun melalui uang digital dan sangat dimudahkan," ujar dia.

Sejumlah kasus yang sulit diselesaikan karena rumit menggunakan tindak pencucian uang yang masih minim perspektifnya di berbagai aparat penegak hukum. Ai menjelaskan penyidikan perlu mengenali lagi ada kecenderungan hasil jual beli eksploitasi dan pornografi anak menggunakan penyedia jasa uang digital e-wallet, e-money, uang digital bahkan kripto.

"Lalu ada kecenderungan tindakan jual beli konten fotografi atau video menggunakan juga mata uangnya selain rupiah. Beberapa kasus terkonfirmasi menggunakan mata uang euro," pungkasnya. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya