Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mengatakan 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi dan diberikan pemulihan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Saya menyatakan sangat prihatin atas kasus prostitusi yang melibatkan 19 anak ini. Anak-anak yang menjadi korban tersebut mestinya sedang indah-indahnya menikmati masa anaka-anak untuk terus tumbuh dan berkembang dengan belajar mempersiapkan masa depan dalam rumah tangga penuh kasih sayang,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (24/7).
Menurut Kawiyan, kemajuan teknologi digital membuat pelaku eksploitasi seksual khususnya para mucikari dapat leluasa melakukan rekrutmen terhadap anak-anak. Untuk itu, ia meminta agar orangtua harus lebih waspada memantau aktivitas anak-anaknya di ruang digital.
Baca juga : Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M
“Anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual, sehingga orang tua harus tahu dengan siapa anak-anak bicara atau berkomunikasi dan apa saja pembicaraan mereka dengan orang lain,” katanya.
Selain itu, penting bagi orang tua mengingatkan anak-anaknya untuk membatasi pergaulan di dunia maya dan melatih anak untuk hidup sederhana agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming tinggi penghasilan besar.
“Begitupun anak-anak harus dilatih agar bisa melibatkan orangtua dalam mengambil keputusan, termasuk keputusan menerima tawaran kerja dari seseorang,” katanya.
Baca juga : Kasus Eksploitasi 19 Anak Jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar Bareskrim
Kawiyan berharap UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Jakarta maksimal melakukan pemulihan terhadap para korban. Sebagaimana amanat Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban kekerasan seksual/ eksploitasi seksual harus mendapatkan penanganan secara cepat.
“Anak-anak yang menjadi korban harus dipenuhi hak-haknya seperti kembali bersekolah, dipertemukan dengan orangtuanya, serta mendapat pemulihan kesehatan mental, fisik dan spiritualnya dari ahlinya,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya kasus berukang, Kawiyan mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyedia Layanan Elektronik (PSE) untuk melindungi anak di ranah daring.
Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
“KPA terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Perpres Peta Jalan di Ranah dalam Jaringan. Peran KPAI dalam proses pembahasan Rancangan Perpres tersebut adalah memberi sejumlah inisiatif agar anak mendapatkan perlindungan dalam setiap aktivitas di ranah daring. KPAI berharap rancangan Perpres tersebut segera selesai dan segera diundangkan,” ungkapnya.
Saat ini kedua rancangan regulasi tersebut masih dalam proses sinkronisasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan mengesahkan aturan tersebut dalam waktu dekat hingga batas akhir tahun ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
(Z-9)
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Data Digital 2025 Global Overview Report mencatat bahwa masyarakat Indonesia usia 16 tahun ke atas menghabiskan rata-rata 7 jam 22 menit per hari di internet.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Saat seseorang berada dalam puncak emosi, baik itu rasa senang yang meluap, kesedihan mendalam, hingga kemarahan yang memuncak, mereka cenderung menjadi lebih impulsif.
Stres menjadi WNI adalah fenomena yang dapat dialami oleh seseorang karena berbagai faktor, tidak semua orang juga mengalaminya.
Tanpa kematangan psikologis yang cukup, anak-anak berisiko tinggi terpapar konten yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka.
OJK denda influencer saham Rp5,35 miliar atas manipulasi harga lewat media sosial. Tiga pihak lain disanksi dalam kasus IMPC.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved