Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan mengatakan 4 dari 19 anak yang terlibat sebagai talent kasus eksploitasi daring dengan dijual menjadi PSK melalui media sosial X dan Telegram, sudah didampingi dan diberikan pemulihan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Saya menyatakan sangat prihatin atas kasus prostitusi yang melibatkan 19 anak ini. Anak-anak yang menjadi korban tersebut mestinya sedang indah-indahnya menikmati masa anaka-anak untuk terus tumbuh dan berkembang dengan belajar mempersiapkan masa depan dalam rumah tangga penuh kasih sayang,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (24/7).
Menurut Kawiyan, kemajuan teknologi digital membuat pelaku eksploitasi seksual khususnya para mucikari dapat leluasa melakukan rekrutmen terhadap anak-anak. Untuk itu, ia meminta agar orangtua harus lebih waspada memantau aktivitas anak-anaknya di ruang digital.
Baca juga : Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M
“Anak rentan menjadi korban eksploitasi seksual, sehingga orang tua harus tahu dengan siapa anak-anak bicara atau berkomunikasi dan apa saja pembicaraan mereka dengan orang lain,” katanya.
Selain itu, penting bagi orang tua mengingatkan anak-anaknya untuk membatasi pergaulan di dunia maya dan melatih anak untuk hidup sederhana agar tidak mudah tergoda dengan iming-iming tinggi penghasilan besar.
“Begitupun anak-anak harus dilatih agar bisa melibatkan orangtua dalam mengambil keputusan, termasuk keputusan menerima tawaran kerja dari seseorang,” katanya.
Baca juga : Kasus Eksploitasi 19 Anak Jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar Bareskrim
Kawiyan berharap UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3APP) Jakarta maksimal melakukan pemulihan terhadap para korban. Sebagaimana amanat Pasal 59A UU Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban kekerasan seksual/ eksploitasi seksual harus mendapatkan penanganan secara cepat.
“Anak-anak yang menjadi korban harus dipenuhi hak-haknya seperti kembali bersekolah, dipertemukan dengan orangtuanya, serta mendapat pemulihan kesehatan mental, fisik dan spiritualnya dari ahlinya,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya kasus berukang, Kawiyan mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penyedia Layanan Elektronik (PSE) untuk melindungi anak di ranah daring.
Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
“KPA terlibat aktif dalam pembahasan Rancangan Perpres Peta Jalan di Ranah dalam Jaringan. Peran KPAI dalam proses pembahasan Rancangan Perpres tersebut adalah memberi sejumlah inisiatif agar anak mendapatkan perlindungan dalam setiap aktivitas di ranah daring. KPAI berharap rancangan Perpres tersebut segera selesai dan segera diundangkan,” ungkapnya.
Saat ini kedua rancangan regulasi tersebut masih dalam proses sinkronisasi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan mengesahkan aturan tersebut dalam waktu dekat hingga batas akhir tahun ini.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos). Para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
(Z-9)
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Konten di media sosial bisa berupa teks, foto, video, suara, atau siaran langsung, dan interaksi dilakukan melalui like, komentar, share, atau pesan.
Pemahaman terhadap regulasi media sosial di Arab Saudi menjadi hal penting yang wajib ketuhui, baik oleh petugas maupun jemaah haji.
Kemkomdigi bergerak cepat merespons keresahan publik terkait isu dugaan kebocoran data pengguna Instagram dan keamanan fitur reset kata sandi.
Sedang mencari kata kata gamon yang mewakili perasaanmu? Temukan kumpulan caption gagal move on paling menyentuh dan aesthetic untuk media sosial di sini.
DENSUS 88 Antiteror mengidentifikasi sekitar 70 anak di Indonesia terpapar ideologi kekerasan ekstrem.
Densus 88 Antiteror Polri merilis daftar 27 grup media sosial yang menyebarkan ideologi ekstrem seperti Neo Nazi kepada anak-anak. Simak daftarnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved