Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M

Siti Yona Hukmana
23/7/2024 19:38
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M
Tangkapan layat bukti kasus eksploitasi anak yang dijual jadi PSK di X dan Telegram.(Dok. MGN)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos) X dan Telegram. Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.

"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.

Dani menyebut angka itu akumulasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.

Baca juga : Kasus Eksploitasi 19 Anak Jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar Bareskrim

Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.

"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ungkapnya.

Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir

Dani menjelaskan para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X. Kemudian, diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting Telegram.

Namun, sebelum bergabung ke Grup yang dinamakan Yerso, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Dani menyebut saat ini member grup Telegram premium place ini kurang lebih 3.200 akun.

"Jadi, member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta," pungkas Dani.

Baca juga : Blockout 2024, Aksi Blokir Akun Media Sosial Selebritas yang Bungkam soal Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza

Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni YM, 26; MRP, 39; CA, 19; dan MI, 26. Tersangka MI merupakan narapidana yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) narkotika.


Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya