Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan transaksi dengan nominal mencapai Rp9 miliar dalam kasus prostitusi anak yang dijual menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui media sosial (medsos) X dan Telegram. Fakta ini terungkap dari pemeriksaan awal empat tersangka.
"Kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar, yang kita temukan dari tiga rekening yang kita temukan selama perjalanan satu tahun seperti diawal kita sampaikan," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Dani menyebut angka itu akumulasi dari transaksi yang dilakukan para tersangka selama satu tahun. Yakni sejak Juli 2023, hingga Juli 2024.
Baca juga : Kasus Eksploitasi 19 Anak Jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar Bareskrim
Dani mengungkap para tersangka mempunyai 1962 talent yang dijual melalui media sosial X hingga Telegram. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Bagi pekerja seks di bawah umur, kata Dani, ditawarkan dengan harga Rp8 hingga Rp17 juta. Namun, para talent hanya menerima upah sebesar Rp2 juta.
"(Uang yang) dibayarkan kepada talent itu, baik talent di bawah umur dan dewasa, hanya Rp2 juta yang diberikan," ungkapnya.
Baca juga : Ijinkan Konten Pornografi, X dan Telegram Terancam Terboklir
Dani menjelaskan para pelaku menarik pelanggannya melalui sosial media X. Kemudian, diarahkan untuk bergabung ke grup aplikasi chatting Telegram.
Namun, sebelum bergabung ke Grup yang dinamakan Yerso, para pelanggan atau customer akan dimintai uang oleh admin sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Dani menyebut saat ini member grup Telegram premium place ini kurang lebih 3.200 akun.
"Jadi, member ini di grup itu ada 3.200 akun, bisa memungkinkan juga untuk 3.200 orang. Adapun para member harus membayar akses, jadi setelah dia menjadi member kemudian dia mengakses di grup itu dengan membayar Rp500 ribu sampai Rp2 juta," pungkas Dani.
Baca juga : Blockout 2024, Aksi Blokir Akun Media Sosial Selebritas yang Bungkam soal Krisis Kemanusiaan di Jalur Gaza
Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Keempatnya yakni YM, 26; MRP, 39; CA, 19; dan MI, 26. Tersangka MI merupakan narapidana yang tengah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) narkotika.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Z-9)
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
Para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Grooming adalah tindakan sistematis yang dilakukan pelaku (groomer) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan kendali atas korban dengan tujuan eksploitasi, sering kali seksual.
Menurutnya, penggerebekan pesta gay itu dilakukan pada Minggu (22/6) sekira pukul 00:30 WIB atas laporan warga setempat yang curiga dengan kegitan tersebut.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat meminta kepada para pemohon visa pelajar dan peserta pertukaran dalam kategori visa nonimigran F, M, dan J membuka akses media sosial.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Status laporannya sudah naik ke tahap penyidikan. Minggu lalu, ia pun hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemerintah AS mewajibkan calon mahasiswa asing untuk membuka akun media sosial mereka secara publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved