Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLRI mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Kerugian para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berupa proses perekrutan hingga gaji tak dibayarkan.
"Tersangka menyiapkan dokumen palsu untuk pengurusan visa para korban, seperti dokumen dalam bentuk mutasi rekening yang telah dirubah untuk memenuhi persyaratan dalam pembuatan visa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan Rabu (23/7)
Penyiapan dokumen ini dilakukan oleh tersangka SS alias Batman, warga Indonesia yang sudah berpindah menjadi warga Australia. SS menyerahkan para korban WNI ke mucikari atau agensi untuk bekerja sebagai PSK.
Baca juga : 68 Korban TPPO dari 4 Negara Dipaksa Jadi Penipu Online di Dubai
Djuhandani memaparkan kerugian lain yang ditemukan Polri adalah catatan pembayaran dan pemotongan gaji. Catatan ini dikirim oleh korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney ke WhatsApp tersangka FLA, 36, warga Indonesia yang berada di Jakarta Barat.
"Sebagai bentuk laporan dan kontrol dari tersangka sebagai perekrut di Indonesia," papar Djuhandani.
Kemudian, polisi juga menemukan file draf perjanjian kerja sebagai PSK di dalam laptop tersangka FLA. Perjanjian kerja tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney, Australia untuk ditandatangani.
Baca juga : Satgas TPPO Polri Amankan 580 Pelaku, Ini Modusnya
Menurut Djuhandani, dalam perjanjian tersebut tidak termuat terkait hak-hak korban seperti asuransi, gaji, jam kerja maupun jenis pekerjaan. Melainkan memuat biaya sewa tempat tinggal 1 minggu sebesar 100 AUD (Dolar Australia) atau sekitar Rp1.071.754.
"Gaji 1 bulan pertama ditahan sampai 3 bulan/kontrak selesai, jam kerja 10-12 jam per hari, kerja minimal 20 hari per bulan," beber jenderal bintang satu itu.
Selain itu, korban juga disodorkan untuk menandatangani surat perjanjian hutang piutang sebesar Rp50 juta. Dengan alasan sebagai jaminan apabila para korban memutus kontrak atau tidak bekerja lagi dalam kurun waktu tiga bulan, maka korban harus membayar hutang tersebut.
Baca juga : Disinggung Presiden, Polri Pastikan Berantas Judi Online
Kemudian, gaji yang diiming-imingi tinggi tak dibayarkan. Namun, polisi tak membeberkan jumlah gaji yang dijanjikan karena bervariatif.
"Ini tentu saja (para korban) diiming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini (jumlahnya) variatif," ungkap Djuhandani.
Kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak 2019. Sementara itu, keuntungan para tersangka dengan menjual 50 WNI ke mucikari di Sydney sebesar Rp500 juta.
Ke-50 WNI jadi PSK di Sydney ini berasal dari Pulau Jawa. Sebagian dari mereka telah pulang ke Tanah Air, dan sisanya masih di Negeri Kanguru itu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (P-5)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
DUA WNA asal Rusia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung karena telah mempekerjakan 15 pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Canggu Bali.
Korban bercerita bahwa ia dibawa ke daerah Jakarta menggunakan kereta. Kemudian berpindah-pindah hotel untuk dijajakan ke lelaki hidung belang.
Kemandirian keuangan bagi PSP menjadi bagian dari upaya manajemen stress dan manajemen beban kehidupan.
Film semi Jepang memiliki daya tarik yang unik, menggabungkan elemen erotis dengan cerita yang mendalam dan sering kali kontroversial.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved