Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Beragam Modus Kasus Perdagangan Orang, Ada yang Dijadikan PSK

Ficky Ramadhan
22/11/2024 19:09
Ini Beragam Modus Kasus Perdagangan Orang, Ada yang Dijadikan PSK
Ilustrasi .(Thinkstock)

BARESKRIM Polri mengungkap bahwa terdapat beragam modus dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

"Tidak pidana perdagangan orang sendiri sudah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tapi beberapa negara dan sudah menjadi perhatian dunia internasional. Seiring dengan perkembangan teknologi tentu berbagai modus dan juga cara-cara untuk memasukkan orang ke negara lain itu juga mungkin berkembang," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, dalam kasus TPPO ini terdapat beragam modus, di antaranya para tersangka ini diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Ia menyebut para korban diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan dan diberangkatkan oleh perusahaan tidak terdaftar. "Negara tujuan para PMI tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.

Adapun, para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara yang lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun, di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang seolah mereka punya utang yang harus dibayarkan," ujarnya.

"Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja," sambungnya.

Ia mengatakan, paspor dan berkas lain juga ditahan oleh para tersangka. Dia juga mengungkap ada eksploitasi anak.

"Contohnya memperdagangkan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian, juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri, kemudian sebagai PSK disalurkan ke beberapa negara lain," ucapnya.

Ia menyebut anak-anak itu diiming-imingi gaji besar di perusahaan, pabrik atau perkebunan di negara lain. Wahyu menyebut ada juga modus dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK), namun dipindah-pindahkan ke berbagai kapal tanpa dilengkapi kemampuan sebagai ABK.

"Kalau tidak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan juga menerima konsekuensi yakni kekerasan dari para pelaku," ucapnya.

Para tersangka dijerat pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Mereka juga bakal dijerat pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya