Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BARESKRIM Polri mengungkap bahwa terdapat beragam modus dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11).
"Tidak pidana perdagangan orang sendiri sudah menjadi perhatian tidak hanya di Indonesia, tapi beberapa negara dan sudah menjadi perhatian dunia internasional. Seiring dengan perkembangan teknologi tentu berbagai modus dan juga cara-cara untuk memasukkan orang ke negara lain itu juga mungkin berkembang," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, dalam kasus TPPO ini terdapat beragam modus, di antaranya para tersangka ini diduga mengirimkan pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Ia menyebut para korban diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan dan diberangkatkan oleh perusahaan tidak terdaftar. "Negara tujuan para PMI tidak sesuai yang dijanjikan," ucapnya.
Adapun, para tersangka ini juga bermodus menawarkan pekerjaan di luar negeri ke para korban. Setelah di negara tujuan, para korban malah dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara yang lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan, ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun, di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani perjanjian utang seolah mereka punya utang yang harus dibayarkan," ujarnya.
"Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja," sambungnya.
Ia mengatakan, paspor dan berkas lain juga ditahan oleh para tersangka. Dia juga mengungkap ada eksploitasi anak.
"Contohnya memperdagangkan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian, juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri, kemudian sebagai PSK disalurkan ke beberapa negara lain," ucapnya.
Ia menyebut anak-anak itu diiming-imingi gaji besar di perusahaan, pabrik atau perkebunan di negara lain. Wahyu menyebut ada juga modus dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK), namun dipindah-pindahkan ke berbagai kapal tanpa dilengkapi kemampuan sebagai ABK.
"Kalau tidak memenuhi target pekerjaan, maka mereka akan juga menerima konsekuensi yakni kekerasan dari para pelaku," ucapnya.
Para tersangka dijerat pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Mereka juga bakal dijerat pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (J-2)
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjaga ketertiban serta memastikan wilayah Kabupaten Tangerang terbebas dari aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali dijadikan sebagai lokasi praktik prostitusi.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Nilai Transkasi Kasus Eksploitasi Anak yang Dijual Jadi PSK di X dan Telegram Capai Rp9 M.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved