Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LF, seorang ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) menipu belasan orang untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri selama 4 tahun. Pelaku mencari sasaran korban untuk dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Modus tersebut digunakan pula untuk menjerat 6 korban asal Kecamatan Gununghalu, yang direkrut untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri, polisi berhasil menggerebek tempat penampungan mereka. Dalam penggerebekan itu turut diamankan LF sebagai pelaku Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11).
Setelah dikumpulkan di Bandung, lanjut dia, para korban rencananya akan dibawa lagi ke tempat penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah. Untuk memuluskan rencananya, LF menggunakan visa wisata kepada para korbannya.
"Dari keterangannya, LF sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti prosedur dan memang membutuhkan pekerjaan," jelas Tri Suhartanto.
LF tidak meminta uang kepada para korban yang dijadikan pekerja migran ilegal itu. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari tiap orang yang diberangkatkan. "Pelaku memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi," tambah Tri.
LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. "Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji," jelasnya.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Mulia Nugraha mengimbau masyarakat apabila ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) maka harus melalui jalur resmi. Adapun persyaratan di antaranya, usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.
"Memenuhi dokumen persyaratan, harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Tri. (M-1)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved