Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LF, seorang ibu rumah tangga asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar) menipu belasan orang untuk dipekerjakan secara ilegal di luar negeri selama 4 tahun. Pelaku mencari sasaran korban untuk dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Modus tersebut digunakan pula untuk menjerat 6 korban asal Kecamatan Gununghalu, yang direkrut untuk bekerja di Arab Saudi. Namun, sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri, polisi berhasil menggerebek tempat penampungan mereka. Dalam penggerebekan itu turut diamankan LF sebagai pelaku Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Setelah dijanjikan pekerjaan, mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11).
Setelah dikumpulkan di Bandung, lanjut dia, para korban rencananya akan dibawa lagi ke tempat penampungan kedua di Kendal, Jawa Tengah. Untuk memuluskan rencananya, LF menggunakan visa wisata kepada para korbannya.
"Dari keterangannya, LF sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti prosedur dan memang membutuhkan pekerjaan," jelas Tri Suhartanto.
LF tidak meminta uang kepada para korban yang dijadikan pekerja migran ilegal itu. Dirinya hanya mendapatkan bonus dari tiap orang yang diberangkatkan. "Pelaku memanfaatkan masyarakat yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi," tambah Tri.
LF dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. "Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1 sampai Rp3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji," jelasnya.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Mulia Nugraha mengimbau masyarakat apabila ingin menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) maka harus melalui jalur resmi. Adapun persyaratan di antaranya, usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.
"Memenuhi dokumen persyaratan, harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Tri. (M-1)
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Pelaku kejahatan TPPO sering menipu korbannya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri ditambah gaji dan kehidupan yang terbilang makmur.
Tingginya kasus perdagangan orang di daerah tersebut merupakan dampak dari tidak terpenuhinya hak dasar warga.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh Zulhamdi Suhafid, melayangkan kritik keras ke Bareskrim Polri terkait penanganan kasus TPPO berkedok magang.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved