Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 pekerja migran ilegal dari Dumai ke Malaysia. Dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA, 29, berhasil diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi akan ada pemberangkatan PMI Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih Nopol BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal.
Baca juga: 24 Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke NTB
"Dari informasi tersebut tim kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut," kata Nandang, Sabtu, (17/6).
Di dalam hutan tersebut, tambah Nandang, petugas berhasil mengamankan tersangka RA, 29, dan 12 pekerja migran ilegal. Mereka terdiri dari 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 dewasa yaitu 5 laki-laki dan 5 perempuan beserta 2 anak berusia 2,5 tahun.
Baca juga: 414 Tersangka Kasus TPPO dan Pekerja Migran Ilegal Ditangkap dalam 10 Hari
"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA sebagai sopir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur ilegal," kata Nandang.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO atau buronan Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polres Dumai.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara," pungkas Nandang.
(Z-9)
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh Polres jajarannya semakin giat melakukan patroli di berbagai wilayah.
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
DITRESKRIMUM Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa puluhan warga Brebes.
ada 2024, terungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atau ferienjob.
Imigrasi Batam juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepulauan Riau untuk melakukan sosialisasi dan pembekalan terkait dokumen keimigrasian.
Purwaditya mengatakan prostitusi dilakukan secara individu dari masing-masing penghuni kos. Ia mengatakan tidak ada mucikari yang diamankan terkait kegiatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved