Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam dunia pekerjaan merupakan kejahatan yang memiliki jaringan cukup kuat.
Menurutnya, jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
"Jejaringnya sangat kompleks ya, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Saya kira jejaring ini yang memang harus dibongkar dan jejaring ini sangat dinamis," kata Anam saat dihubungi, hari ini.
Anam mengatakan, dalam membongkar jejaring TPPO ini, pihak kepolisian, imigrasi, hingga Kementerian Luar Negeri harus saling bahu-membahu. Menurutnya, bukan hanya mengikuti arus perdagangan orangnya saja, namun juga harus mengikuti arus dari aliran dana kejahatan tersebut.
"Kalau hanya mengikuti jejaring orangnya, orangnya masuknya lewat mana, melalui siapa, ya mafia TPPO-nya tidak bisa dibongkar. Tapi kalau mengikuti jejaring uangnya sekaligus orang dan uang, saya kira bisa dibongkar," ujarnya.
Selain itu, Anam menyebut, kejahatan TPPO juga selalu mempunyai jejaring yang kuat di dalam negeri. Ia mengatakan, diperlukan koordinasi yang kuat antar lembaga untuk membongkar para mafia TPPO di dalam negeri.
"(TPPO dalam negeri) itu sebenarnya bisa ditelusuri dengan kesungguhan dari semua pihak, seperti BP2MI, Kemnaker, kepolisian, imigrasi. Kalau koordinasinya tidak bagus, tidak maksimal, ya tidak akan dapat hasil yang maksimal. Jadi perlu koordinasi yang baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam juga menyoroti kinerja Satgas TPPO yang dibentuk oleh kepolisian. Ia menilai, adanya Satgas TPPO ini memang membuat kasus-kasus rumit terungkap, namun kinerja Satgas tersebut belum cukup maksimal untuk memberantas TPPO ini.
"Hanya saja perlu untuk ditingkatkan lagi kinerja dan koordinasi Satgas TPPO. Termasuk soal aliran dana, hal ini penting untuk melibatkan secara lebih mendalam PPATK, perbankan dan sebagainya," ucapnya.
"Karena TPPO tidak mungkin bisa maksimal diberantas kalau hanya follow the person, tapi tidak follow the money-nya juga. Karena itu kan dibayar, ada aliran dana, baik di negara asal maupun di negara tujuan," sambungnya. (Fik/P-1)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Bareskrim Polri bongkar sindikat jual-beli bayi berkedok adopsi di TikTok dan Facebook. 12 tersangka ditangkap, 7 bayi diselamatkan. Waspada modus perdagangan orang!
Mengerikan! Kemen PPPA catat 180 anak jadi korban perdagangan sejak 2022. Bareskrim bongkar sindikat medsos dengan harga bayi hingga Rp80 juta.
SEBANYAK enam orang warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pun langsung turun tangan menjemput mereka.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Pemprov Sumut membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menjadi motor utama mengatasi persoalan perdagangan manusia yang masih marak di Sumut.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk kategori gawat darurat
TPPO merupakan sebuah tindakan yang terencana dan sistematis. Mulai dari perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan
Sebagai daerah yang cukup banyak mengirim pekerja migran ke dalam maupun luar negeri, warga Lembata sangat rentan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemerintah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Jumat (16/5) menandatangani komitmen pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved